Ahli waris lebih dari satu orang, seringkali tidak sepakat. Yang satu ingin lahan itu digarap secara bergantian, yang lain ingin dijual.
Kalau tanah itu tidak dijual, Bu Lina bisa meminta ahli waris membuat galengan atau pematang sebagai pembatas agar lahan yang sudah dibeli bisa segera balik nama.
Syarat Balik Nama Sertifikat Lahan Pertanian
Berdasarkan Undang-Undang, jual beli tanah atau peralihan hak yang menyangkut tanah perlu dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Jika lahan tersebut sudah bersertifikat, sebaiknya balik nama untuk mengubah status kepemilikan dari penjual kepada pemilik baru.
Syarat yang harus disiapkan pembeli untuk balik nama, di antaranya:
- Fotokopi KTP dan KK penjual, jika penjual sudah meninggal, kita memerlukan fotokopi KTP dan KK ahli waris disertai surat kematian penjual.
- Foto lokasi lahan yang akan dibalik nama.Â
- Fotokopi KTP dan KK pembeli
- Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalanÂ
- Sertifikat asliÂ
- Surat ahli waris dari desa jika penjual telah meninggal
- Surat kematian atau akta kematian jika penjual telah meninggal
Untuk syarat lainnya bisa konsultasi dengan notaris.
Pada umumnya pembeli sering menunda balik nama sertifikat dengan alasan tertentu, terutama biaya. Â Â
Sebagian warga pun biasanya menunggu sertifikat masal agar lebih murah dan gampang.
Tidak bisa dipungkiri jika balik nama itu butuh biaya sekitar Rp10 juta-Rp16 juta tergantung dari harga tanah.
Berdasarkan beberapa sumber dan pengalaman pribadi, biaya balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut: