Penggunaan internet di seluruh dunia setiap tahunnya meningkat, tentunya membawa dampak positif dan negatif.
Dampak positif dari internet adalah hidup itu serba mudah, tetapi di balik kemudahan berteknologi ada kesulitan yang timbul, yakni rawan akan kejahatan.
Teknologi ini sering digunakan para pelaku kejahatan untuk mengembangkan aksinya, salah satunya adalah cyber crime. Korban pun bervariasi, tidak hanya orang dewasa yang berduit, tetapi bisa juga pelajar, anak remaja, ibu rumah tangga.
Untuk mengantisipasi bertambahnya korban di masyarakat terutama pelajar, Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota IPTU Bekti Setiyono, SH. bersama anggotanya melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa SMK ST Bonaventura, Madiun, (12/6/2022). Saya tulis beritanya di metasatu.comÂ
Sosialisasi terhadap pelajar SMK karena, remaja rawan menjadi pelaku juga korban. Sementara banyak dari mereka tidak tahu apa sanksi yang akan diterima jika melakukan kejahatan teknologi.
Belum ada undang-undang khusus untuk kejahatan Cyber crime di Indonesia. Ketetapan diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016.
Dengan adanya UU tentang ITE, negara telah menjamin kepastian hukum bidang informasi dan transaksi elektronik bagi warganya.
Namun, walaupun ada kepastian hukum, kita harus mengenal dan memberi edukasi kepada anak-anak tentang jenis cyber crime agar mereka lebih hati-hati ketika posting data pribadi.
Apa itu cyber crime?
Cyber crime adalah kejahatan yang dalam aksinya didukung dengan teknologi komputer. Lebih luas bisa diartikan sebagai segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban.
Sasaran pelaku kejahatan tetap harta orang lain, hanya memakai senjata komputer dan kecerdasan, bukan lagi seperti zaman dahulu masuk rumah dengan paksa.Â
Bhakti Eko Nugroho, M.A, sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI, seperti yang saya kutip dari fisip.ui.ac.id. mengatakan, target pelaku cyber crime adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban.Â
Sifat dari cyber crime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat.
Menurut Bhakti juga, pelaku kejahatan cyber crime mudah menyembunyikan identitasnya dan lebih leluasa menghilangkan barang bukti. Tujuannya mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Jenis-jenis dari cyber crime
Ada banyak jenis kejahatan di dunia maya atau pun dunia nyata. Saya hanya mengulang sedikit dari apa yang dikatakan Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota. Â
1. Â Phising
Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban, sesuai dengan artinya yang berasal dari kata 'fishing', artinya memancing.
Dalam melancarkan aksinya pelaku akan memancing korban melalui klik link internet, meminta telepon, email, pesan teks yang menyamar dari lembaga. Ketika korban sudah terpancing dia akan meminta data pribadi, seperti nomor KTP, nomor rekening, rincian kartu kredit dan perbankan, hingga kata sandi.
2. Â Kejahatan carding
Kejahatan carding marak terjadi di kalangan masyarakat. Pelaku kejahatan membobol kartu kredit seseorang dengan cara mencuri data berupa nomor kartu kredit, tanggal kadaluarsa. Selanjutnya pelaku akan menggunakan kartu kredit tersebut untuk mengeruk uang nasabah.Â
3. Â Serangan ransomware
Ransomware adalah software malware (perangkat lunak) yang merusak perangkat keras dan mengenkripsi file dan dokumen dari satu PC hingga seluruh jaringan. Pelaku akan mengunci data pengguna, jika ingin ransomware itu dihapus, korban harus menebus dengan sejumlah uang.Â
4. Â Penipuan online SIM card swap
SIM (Subscriber Identity Module) card swap merupakan kejahatan dengan mengambil nomor telepon pengguna untuk mengakses akun perbankan.
Pelaku menghubungi operator dengan identitas korban dan meminta pengganti sim card. Selanjutnya akan terjadi kejahatan phising, yakni pelaku mengelabui korban.
5. Â Kejahatan skimming, OTP Fraud (One Time Password)
Kejahatan skimming dan OTP terjadi pada nasabah bank. Tekniknya pelaku mencuri data nasabah melalui mesin ATM dengan memasang alat skimming. Selain di mesin ATM, juga di mall.
Baca juga :Â Hati-Hati jadi Korban Skimming, Berikut Cara Mencegahnya
Cara agar terhindar dari kejahatan cyber crime
Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota, IPTU Bekti Setiyono, SH. wanti-wanti kepada masyarakat, khususnya pelajar agar bijak menggunakan media sosial.
"Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial. Untuk itu, pastikan kita selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memposting data pribadi di media sosial, apalagi foto selfie dengan identitas diri. Jadilah pengguna internet yang bijak dan cerdas agar terhindar dari cyber crime," tegas IPTU Bekti Setiyono.
Target kejahatan cyber crime bisa dari semua kalangan. Untuk itu mari kita lindungi keluarga, khususnya anak-anak dari kejahatan dengan cara bijak bersosial media.
Semoga bermanfaat.
Bahan bacaan : metasatu.com,  fisif.ui.ac.id dan kompas.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI