Bhakti Eko Nugroho, M.A, sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI, seperti yang saya kutip dari fisip.ui.ac.id. mengatakan, target pelaku cyber crime adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban.Â
Sifat dari cyber crime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat.
Menurut Bhakti juga, pelaku kejahatan cyber crime mudah menyembunyikan identitasnya dan lebih leluasa menghilangkan barang bukti. Tujuannya mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Jenis-jenis dari cyber crime
Ada banyak jenis kejahatan di dunia maya atau pun dunia nyata. Saya hanya mengulang sedikit dari apa yang dikatakan Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota. Â
1. Â Phising
Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban, sesuai dengan artinya yang berasal dari kata 'fishing', artinya memancing.
Dalam melancarkan aksinya pelaku akan memancing korban melalui klik link internet, meminta telepon, email, pesan teks yang menyamar dari lembaga. Ketika korban sudah terpancing dia akan meminta data pribadi, seperti nomor KTP, nomor rekening, rincian kartu kredit dan perbankan, hingga kata sandi.
2. Â Kejahatan carding
Kejahatan carding marak terjadi di kalangan masyarakat. Pelaku kejahatan membobol kartu kredit seseorang dengan cara mencuri data berupa nomor kartu kredit, tanggal kadaluarsa. Selanjutnya pelaku akan menggunakan kartu kredit tersebut untuk mengeruk uang nasabah.Â
3. Â Serangan ransomware
Ransomware adalah software malware (perangkat lunak) yang merusak perangkat keras dan mengenkripsi file dan dokumen dari satu PC hingga seluruh jaringan. Pelaku akan mengunci data pengguna, jika ingin ransomware itu dihapus, korban harus menebus dengan sejumlah uang.Â