Paylater, "beli sekarang bayar nanti" dinilai sebagian orang bisa membuat candu para penggunanya. Dengan kemudahan, pengguna akan terus menumpuk utang.
Namun, benarkah paylater bisa membuat candu?
Mengutip dari kompas, paylater tak ada bedanya dengan kartu kredit. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan paylater adalah fasilitas kredit konsumsi. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada beda antara paylater dengan kartu kredit atau pinjaman kredit tanpa agunan (KTA).
Namanya juga memakai uang orang lain tentu ada syarat dan ketentuan. Pengguna biasanya tidak membaca secara detail syarat, konsekuensi bunga dan denda keterlambatan. Ketika terlambat membayar dan ada bunga yang terus bertambah, pengguna mengeluh.
Padahal sejak zaman nenek moyang, utang ke bank, atau utang barang, suku bunganya tinggi, misalnya saja utang motor ke dealer, harga tidak mungkin dari harga tunai dibagi 12 bulan atau masa pembayaran.
Perhitungan suku bunga dalam kredit barang atau kredit bank sudah jadi rahasia umum. Kalau tidak ingin terjerat bunga, sebaiknya tahan, jangan berutang. Jika ingin sesuatu, usahakan menabung dulu. Kata Bhima, "Jangan jadi impulsive buyer".
Impulsive adalah sikap ketika seseorang melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukannya. Nah dalam belanja pun kita harus perhatikan akibatnya apa jika terus menerus utang.
Tips Bijak Gunakan Paylater
Sebelum kenalan dengan paylater yang wara wiri di mana-mana, sebaiknya kita kenali dulu tips bijak gunakan paylater agar tidak "candu" dan menumpuk utang.
Dilansir dari Instagram resmi @indonesiabaik.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kompas, ada beberapa tips menggunakan paylater agar utang tak menumpuk.
1. Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar
Sebelum klik paylater dalam membeli barang, sebaiknya tanya pasangan, gajinya cukup tidak untuk bayar setiap bulan. Ingat ya, tagihan dalam rumah tangga bukan satu barang saja, ada tagihan listrik, PDAM, anak sekolah, tagihan warung sayur dan lain-lain.
2. Pahami betul kontrak perjanjian