Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta, petani

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Perjuangan Memperoleh SIM A dan SIM D Secara Offline

24 Maret 2022   08:31 Diperbarui: 25 Maret 2022   19:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM( Sumber: polri.go.id via kompas.com)

Bagi sebagian orang memperoleh SIM mungkin sangat mudah, tetapi tidak bagi suami saya. 

Dia seorang difabel fisik sejak lahir. Untuk Mendapat SIM A dan SIM D perlu perjuangan dan penolakan sebelum ujian.

Pada tahun 1999, suami saya sudah modifikasi kendaraannya sesuai kebutuhan tangan yang hanya sebatas siku tanpa jari tangan. 

Mobil pribadi sebenarnya tidak banyak dimodif, hanya memanjangkan rem, gas karena kaki kanan hanya sebatas lutut. Untuk kopling tanpa perubahan sedikit pun.

Kendaraan pribadi yang dimodifikasi | Foto Sri Rohmatiah
Kendaraan pribadi yang dimodifikasi | Foto Sri Rohmatiah

Jika mobil itu dipakai orang normal atau dijual, tongkat penghubung rem dan gas dicopot. Jadi tidak mengubah bentuk asli dari mobil tersebut. Walaupun lancar berkendara, tetapi untuk mendapatkan SIM, saat itu sangat sulit.

Perjuangan Memperoleh SIM A

Pada tahun 1999 belum adanya jenis SIM D (disabilitas). Untuk pengemudi mobil pribadi harus memiliki SIM A sedangkan pengendara motor harus memiliki SIM C. 

Suami berusaha belajar berkendara dan memodif mobil untuk memudahkan transportasi karena keterbatasan fisiknya.  

Pada tahun 2000 berkat media cetak, kemahirannya berkendara sampai ke telinga Pemkab Madiun. 

Bupati Madiun, Junaedi Mahendra, Kapolres Kota Madiun dan Kabupaten Madiun berkunjung ke rumah untuk survei kebenaran berita tersebut.

Setelah dilakukan musyawarah, pemberian SIM A pun disetujui, tetapi tetap harus melalui rangkaian tes seperti orang normal pada umumnya. 

Hal yang membedakan dalam ujian praktik, suami langsung disaksikan Bupati Madiun, Kapolres Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Mereka naik ke dalam mobil dan memberi instruksi. Selain itu ada pula media daerah yang meliput.

Hasil ujian lolos dan sejak tahun 2000 suami memperoleh SIM A. Untuk selanjutnya, dia tinggal memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Selama pemerintahan Bupati Junaedi, tidak ada kesulitan untuk memperpanjang SIM karena pemberitaan sudah tersebar di wilayah Polres Kota maupun Kabupaten. 

Selama itu suami juga tidak ada jejak kecelakaan. Selain itu setiap perpanjangan selalu lolos dalam ujian. Namun, kesulitan memperpanjang SIM A terjadi pada tahun 2020.

SIM A milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi
SIM A milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi

Perjuangan Memperpanjang SIM A pada tahun 2020

Perpanjangan SIM A kami lakukan di Polres Kota. Salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah surat keterangan sehat dari klinik/puskesmas. 

Untuk meminta surat keterangan sehat, saya mengajak suami ke Puskesmas yang berada satu wilayah sesuai KTP.

Di Puskesmas ini lah dokter tidak mau memberikan surat keterangan sehat, alasannya karena secara fisik suami memang tidak sehat. 

Dokter mengatakan jika sudah jelas-jelas terlihat tidak sehat, kenapa harus minta surat keterangan sehat.

Saya masih ingat dokter Puskesmas mengatakan, "Maaf ya, tanpa pemeriksaan pun sudah terlihat, bapaknya tidak sehat. Saya yakin untuk makan, memegang sendok saja tidak bisa."

Waktu itu saya menjelaskan jika memiliki SIM A ini sudah 20 tahun, itu artinya aman, surat keterangan dari dokter sebelumnya juga nyata. Jika tidak dinyatakan sehat, tidak mungkin memiliki SIM A hingga puluhan tahun. Setiap memperpanjang juga, suami mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, dokter tersebut keukeuh tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sehat. Semakin saya membela dan memberi penjelasan, semakin dia berkata yang menyakitkan dan tetap pada teorinya. 

Berdebat saya rasa tidak ada gunanya. Akhirnya saya berkata, "Kalau dokter memberi 'surat keterangan tidak sehat jasmani' bisa?"

Surat itu pun keluar dengan biaya administrasi Rp 35 ribu. Saya ingin tertawa, kenapa tidak sejak awal saya meminta "Surat Keterangan TIDAK sehat" dari dokter tersebut. Mungkin tidak perlu mendengar "Saya yakin untuk makan, memegang sendok saja tidak bisa".

Di sini saya baru sadar untuk memahami disabilitas, orang harus menyaksikan terlebih dahulu aktivitas sehari-hari.

Apa "surat keterangan tidak sehat" saya gunakan untuk pengajuan perpanjangan SIM A? 

Jawabannya TIDAK, karena sejak masuk ke Polres sudah dipersulit. Surat keterangan tidak sehat jasmani jelas bukan bagian dari syarat perpanjangan SIM A.

Ilustrasi antrian perpanjangan SIM A. Foto by kompas.com 
Ilustrasi antrian perpanjangan SIM A. Foto by kompas.com 

Untuk perpanjangan SIM A suami, saya beralih ke Polres Kabupaten. Di Polres Kabupaten, hanya memasukkan syarat SIM A lama, fotocopy KTP, fotocopy KK. Saat itu juga suami langsung diminta tes tulis.

Untuk tes praktik tidak dilakukan, waktu itu saya dan suami diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu pemotretan. Hasil tes tulis dan syarat lain dibawa salah seorang petugas yang berjaga. 

Dia pun menyarankan untuk mengganti SIM A menjadi SIM D, karena tahun 2020 sudah keluar aturan baru tentang SIM D khusus bagi disabilitas. Proses di sini tidak sulit, setelah pengambilan foto, SIM D pun jadi.

Bagi disabilitas yang baru pertama kali ngurus SIM D, perlu diketahui tetap harus mengikuti ujian. 

Ujian sebenarnya wajib juga bagi pemohon semua jenis SIM, baik yang normal atau disabilitas.

Cara Memperoleh SIM D bagi Pemula

SIM D diperuntukkan bagi pengendara disabilitas. Untuk mendapatkannya tetap harus mengikuti serangkaian tes. 

Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari Wahana Honda melalui Suara.com, begini prosedur memperoleh SIM D untuk pengendara disabilitas.

  1. Ujian teori sebanyak 30 soal dikerjakan dalam waktu 15 menit, soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Kriteria kelulusan dalam ujian teori harus bisa menjawab 21 soal dengan benar atau 9 soal salah dengan skor 7 atau menjawab 9 soal
  2. Setelah melakukan ujian teori, pemohon menunggu 15-30 menit untuk hasilnya. Jika dinyatakan lulus, peserta langsung mengikuti ujian praktik. Jika tidak lulus dalam ujian teori, petugas akan meminta kembali sekitar dua pekan berikutnya.

SIM D milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi
SIM D milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi

Syarat Membuat SIM D

Syarat membuat SIM D sama dengan SIM lainnya, usia pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memiliki KTP, dan cek kesehatan. Cek kesehatan bukan seperti suami saya yang harus lengkap anggota tubuh. 

Selama anggota tubuh masih berfungsi tidak ada masalah. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Prosedurnya memang harus memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. 

Untuk tahun ini kabarnya bisa membuat SIM secara online, tetapi untuk SIM D saya rasa kurang akurat jika secara online. Bukan merendahkan kemampuan disabilitas, tetapi untuk tes praktik harus benar-benar pengujian dari pihak terkait demi keselamatan.

Saya bangga, sekarang pemerintah tidak mempersulit pembuatan SIM terutama pada disabilitas. 

Perjuangan saya dan suami memperoleh SIM hanya bagian dari cerita. Untuk mendapatkan apapun memang harus ada usaha. 

Usaha saya mengantar, mendorong kursi roda suami ke mana pun. Saya tidak mempercayakan pengurusan apapun yang bersifat pribadi kepada orang lain. Selagi saya mampu, kenapa tidak?

Semangat untuk para pencari SIM D.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun