Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Perjuangan Memperoleh SIM A dan SIM D Secara Offline

24 Maret 2022   08:31 Diperbarui: 25 Maret 2022   19:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM( Sumber: polri.go.id via kompas.com)

Ujian sebenarnya wajib juga bagi pemohon semua jenis SIM, baik yang normal atau disabilitas.

Cara Memperoleh SIM D bagi Pemula

SIM D diperuntukkan bagi pengendara disabilitas. Untuk mendapatkannya tetap harus mengikuti serangkaian tes. 

Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari Wahana Honda melalui Suara.com, begini prosedur memperoleh SIM D untuk pengendara disabilitas.

  1. Ujian teori sebanyak 30 soal dikerjakan dalam waktu 15 menit, soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Kriteria kelulusan dalam ujian teori harus bisa menjawab 21 soal dengan benar atau 9 soal salah dengan skor 7 atau menjawab 9 soal
  2. Setelah melakukan ujian teori, pemohon menunggu 15-30 menit untuk hasilnya. Jika dinyatakan lulus, peserta langsung mengikuti ujian praktik. Jika tidak lulus dalam ujian teori, petugas akan meminta kembali sekitar dua pekan berikutnya.

SIM D milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi
SIM D milik Agus Yusuf | Foto dokumen pribadi

Syarat Membuat SIM D

Syarat membuat SIM D sama dengan SIM lainnya, usia pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memiliki KTP, dan cek kesehatan. Cek kesehatan bukan seperti suami saya yang harus lengkap anggota tubuh. 

Selama anggota tubuh masih berfungsi tidak ada masalah. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Prosedurnya memang harus memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. 

Untuk tahun ini kabarnya bisa membuat SIM secara online, tetapi untuk SIM D saya rasa kurang akurat jika secara online. Bukan merendahkan kemampuan disabilitas, tetapi untuk tes praktik harus benar-benar pengujian dari pihak terkait demi keselamatan.

Saya bangga, sekarang pemerintah tidak mempersulit pembuatan SIM terutama pada disabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun