Mengenai hak atas tanah yang bisa diperjualbelikan/dialihkan telah ditentukan dalam UUPA yaitu, hak milik,[2] hak guna bangunan,[3] hak guna usaha,[4] hak pakai.[5]
Syarat Formil
PPAT akan membuat AJB setelah semua persyaratan materiil terpenuhi. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional ("BPN")/Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mempunyai kewenangan untuk membuat AJB.
Jual beli yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah menurut ketentuan Pasal 5 UUPA. Namun, untuk menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap peralihan hak atas tanah, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.Â
Dalam kasus Pak Marjo, akhirnya sang istri setuju menjual sawah dengan catatan, istri Pak Marjo minta bagian dari hasil penjualan, karena tanah sawah itu dibeli dari hasil kerja keduanya.Â
Oh ... jadi minta bagian?Â
Baca juga :    Jatah Pupuk Subsidi Berkurang, Begini Cara Saya Meningkatkan Hasil Panen                                                                                                Â
Bahan bacaan 1Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H