Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Sawah

18 Februari 2022   09:22 Diperbarui: 20 Februari 2022   12:03 6033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sawah. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

4. Jika tanahnya belum bersertifikat maka dibutuhkan surat keterangan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat sebagai penguat.  Diilengkapi juga surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya yang diperlukan untuk pensertifikatan tanahnya setelah selesai dilakukan jual beli.

5. Pastikan kapan garap sawah

Kalau beli sawah, pastikan kapan mulai garap dan kapan menjadi milik pembeli, karena sering kali saat petani menjual tanah sawah, lahan itu masih disewa orang lain atau penjual meminta garap sawah dulu selama sekian masa tanam.

Untuk point 5 bisa masuk ke syarat materiil. Namun, kami sebagai petani hal ini penting ditanyakan dari awal. Kalau kata orang Sunda mah, "Papaitan heula". Artinya pait dari awal biar selanjutnya manis. Ada kejadian, orang beli sawah tahun 2020, ternyata garap sawahnya 2 tahun lagi, kan nyesek kalau tahunya setelah keluar surat jual beli. 

Ilustrasi pergi ke sawah, Foto Dokpri
Ilustrasi pergi ke sawah, Foto Dokpri

Selain itu jual beli tanah juga harus memenuhi syarat materiil dan formil, melansir dari hukumonline, syarat tersebut adalah :

Syarat materiil, merupakan syarat yang menentukan sahnya jual beli tanah dan bangunan tersebut, yaitu:

Pertama, pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan

Pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang akan dibelinya. Untuk menentukan berhak atau tidaknya si pembeli memperoleh hak atas tanah tersebut tergantung pada hak apa yang ada pada tanah tersebut, apakah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai.

Kedua, penjual berhak menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan

Yang berhak menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan adalah pemiliknya. Kalau pemilik sebidang tanah yang bersangkutan hanya satu orang, maka ia berhak menjual sendiri bidang tanah tersebut. Akan tetapi, bila pemilik tanah dua orang maka yang berhak menjual tanah itu ialah kedua orang itu secara bersama-sama. Tidak boleh seorang saja yang bertindak sebagai penjual.

Ketiga, tanah yang bersangkutan boleh diperjualbelikan dan tidak sedang dalam sengketa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun