Pada acara Pasar Seni Lukis di Surabaya, saya mengunjungi stand Bank Jatim dan bertanya masalah spesial kredit bagi disabilitas.
Petugas bank yang berjaga, panggil saja Linda, dia  mengatakan, "Kalau spesial kredit bagi disabilitas belum tahu, kan beritanya baru. Namun, tentunya harus yang memiliki usaha dan membuka rekening di Bank Jatim. Kalau Ibu mau pinjam, saya chat teman saya bagian kredit ya!"
Melansir dari Bank Jatim, mengajukan pinjaman untuk modal usaha bisa masuk ke kredit mikro. Â
Kredit mikro sasarannya wiraswasta/pengusaha perorangan maupun badan usaha mempunyai agunan. yang membutuhkan kredit untuk kepentingan usahanya baik untuk modal kerja maupun investasi guna menunjang usaha.Â
Jumlah uang yang bisa dipinjam maksimal Rp500,00Juta per debitur.
Plafon kredit yang memukau, jangan bahagia dulu, walaupun ada jaminan usaha minimal 2 tahun, harus ada jaminan tambahan.
Jaminan tambahan adalah barang bergerak kendaraan dan alat/mesin atau barang tidak bergerak Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna USaha (SGHU), Akta Hibah, Hak Sewa, Letter C, Surat Ijo, Petok D, Girik, Hak Pakai, Akta Jual Beli (AJB).
Secara umum kredit mikro bagi orang yang memiliki usaha minimal sudah berjalan 2 tahun. Kalau bagi disabilitas hal itu tentu berat.Â
Untuk produktif harus ada bantuan dari keluarga, dinas terkait atau yayasan.
Bagaimana tanggapan dari Dinas Sosial?
Suami saya seorang difabel, tetapi, tidak dalam naungan Dinsos. Sejak 1990, dia produktif melukis dan menjadi anggota assosiasi pelukis mulut dan kaki yang berpusat di Swiss. Jadi kegiatan Dinsos, saya tidak begitu memahaminya.
Saya tahu sedikit karena komunikasi dengan teman yang bekerja di Dinsos kota. Kami sering ngobrol karena dia seorang dokter gigi yang merawat gigi anak gadis saya. Dia juga ibu dari teman anak saya.Â