Indonesia memiliki lahan hutan yang cukup luas, terutama wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi. Menurut data yang saya terlusuri dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia, 3/3/2021. Â Tahun 2020 hutan di Indonesia menunjukkan 95,6 juta ha atau 50,9% dari total daratan.
Manfaat hutan secara ekonomi sangat besar. Selain bagi masyarakat setempat, hutan juga dapat mendatangkan devisa bagi Negara. Hasil-hasil hutan dapat dijual baik ke luar Negeri atau dalam Negeri. Kita juga tahu hasil kayu jati dari hutan memiliki kualitas yang sangat bagus. Harganya pun tentu tinggi.
Hutan kayu ada yang dikelola oleh perusahaan swasta ada juga yang dikelola rakyat. Hutan Rakyat atau HR, di sini rakyat sendiri mengelola lahannya. Kebanyakan hutan ini lahannya milik pribadi, tetapi ada juga tanah milik Negara. Walaupun hutan rakyat, tetap dalam pengawasan pemerintah desa. Dalam pengelolaan lahan kayu, tentu harus ada perizinan yang resmi mulai diurus oleh pihak desa.
Sebelum saya berbicara proses Perdes. Saya akan sharing tentang lahan pohon kayu yang saya miliki di desa.
Masyarakat desa tempat saya tinggal, sebetulnya bukan petani kayu, melainkan petani padi. Kebetulan saya memiliki lahan kosong di pinggir desa. Untuk memanfaatkan lahan kosong tahun 2003 ditanami kayu jati.
Untuk membuka lahan tersebut saya tidak mengurus perizinan karena tidak adanya Perdes terkait. Namun, ketika menjual pohon, tentu mengurus izin ke desa. Untuk hutan rakyat yang luas apalagi dikelola perusahaan swasta, izin pengelolaan lahan sangat diperlukan.
Untuk lahan jati di desa yang luasnya tidak seberapa, mungkin tidak memerlukan surat izin tanam. Melainkan kesadaran sendiri, jika lahan kosong di sekitarnya akan dibangun rumah. Pohon yang sekiranya membahayakan, ditebang. Seperti lima tahun yang lalu, saya harus menebang pohon yang mengganggu lingkungan.
Lahan-lahan kosong di desa, sebetulnya sangat bagus jika ditanami kayu. Selain memiliki daya jual tinggi dalam perawatan juga tidak serumit tanaman lain. Kekurangannya, kita harus menunggu lama untuk mendapatkan hasil. Namun, jika pemerintah ikut berperan, petani kayu juga bisa mendapatkan hasil yang sesuai. Terutama kemudahan dalam perizinan, pengadaan bibit kayu, pemasaran. Edukasi tentang penanaman, pemeliharaan, pemanenan, juga sangat diperlukan guna mendapat hasil yang maksimal.
- Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa
- Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun bibit desa (KBD) di desa
- Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat
- Pemberdayaan ekonomi lokal
- Partisipasi masyarakat dalam menanan pohon
- Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa
- Penegakan hukum, adanya sangsi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan.
1. Inisiasi awal
Tahap awal tim melakukan diskusi tentang hasil penelitian dengan kepala desa.
Jika hasil penelitian sudah disepakati, segera membuat susunan Peres. Penyususnan draf tentu dari nol yang rancangannya difasilitasi oleh BP2LHK, Makasar.
2. Penjaringan Substansi dan Penyususunan Ranperdes
- Penjaringan subntansi melalui FGD
- Penjaringan masukan draf satu
- Pembahasan draf dua oleh OPD terkait
- Penyerahan draf dua dan kajian akademik  dari BP2LHK Makasar ke kepala desa
3. Pembahasan Ranperdes bersama BPD
- Penyampaian ranperdes oleh kepla desa BPD
- Pembahasan ranperdes oleh BPD
4. Asistensi Ranperdes
- Kepala desa menyerahkan ranperdes ke bagian hokum dilampirkan dengan berita acara dan kajian akademik
- Bagian hokum membentuk tim asistensi
- Kepala desa dan BPD memperbaiki ran perdes berdasarkan masukkan dari tim asistensi.
5. Penetapan dan diundangkan Perdes
- Penyerahan ranperdes oleh BPD ke kepala desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
- Berita acara kesepakatan antara kepala desa untuk penetapan perdes
- Bagian hokum menngundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku
6. Sosialisasi Perdes
- Sosialisasi Perdes ke Masayarakat
Dari hasil penelitian di Desa  Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, bisa juga menjadi bahan acuan bagi masyarakat lainnya. Kita yang berada di desa bisa memulai menata lahan kosong menjadi lahan perkebunan kayu jati. Hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masayarakat itu sendiri. Untuk wilayah tertentu di daerah saya, ada desa yang sudah memanfaatkan Hutan Rakyat. Sehingga sebagian rakyat memiliki industi mebel sendiri.
Mungkin ulasan saya cukup sekian, kurang lebihnya saya mohon maaf.
Salam hangat.
Bahan kajian dari hasil seminar online diselengarakan oleh P3SEKPI.
#P3SEKPI