Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ibu rumah tangga suka cerita, Petani, Pengusaha (semua lagi diusahakan)

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Manfaat Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan Rakyat

8 April 2021   16:20 Diperbarui: 8 April 2021   16:40 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dari hasil tangkap layar P3SEKPI, layout Agus Purwanto

Tahap awal tim melakukan diskusi tentang hasil penelitian dengan kepala desa.

Jika hasil penelitian sudah disepakati, segera membuat susunan Peres. Penyususnan draf tentu dari nol yang rancangannya difasilitasi oleh BP2LHK, Makasar.

2. Penjaringan Substansi dan Penyususunan Ranperdes

  • Penjaringan subntansi melalui FGD
  • Penjaringan masukan draf satu
  • Pembahasan draf dua oleh OPD terkait
  • Penyerahan draf dua dan kajian akademik  dari BP2LHK Makasar ke kepala desa

3. Pembahasan Ranperdes bersama BPD

  • Penyampaian ranperdes oleh kepla desa BPD
  • Pembahasan ranperdes oleh BPD

4. Asistensi Ranperdes

  • Kepala desa menyerahkan ranperdes ke bagian hokum dilampirkan dengan berita acara dan kajian akademik
  • Bagian hokum membentuk tim asistensi
  • Kepala desa dan BPD memperbaiki ran perdes berdasarkan masukkan dari tim asistensi.

5. Penetapan dan diundangkan Perdes

  • Penyerahan ranperdes oleh BPD ke kepala desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
  • Berita acara kesepakatan antara kepala desa untuk penetapan perdes
  • Bagian hokum menngundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku

6. Sosialisasi Perdes

  • Sosialisasi Perdes ke Masayarakat

Dari hasil penelitian di Desa  Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, bisa juga menjadi bahan acuan bagi masyarakat lainnya. Kita yang berada di desa bisa memulai menata lahan kosong menjadi lahan perkebunan kayu jati. Hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masayarakat itu sendiri. Untuk wilayah tertentu di daerah saya, ada desa yang sudah memanfaatkan Hutan Rakyat. Sehingga sebagian rakyat memiliki industi mebel sendiri.

Mungkin ulasan saya cukup sekian, kurang lebihnya saya mohon maaf.

Salam hangat.

Bahan kajian dari hasil seminar online diselengarakan oleh P3SEKPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun