Dalam Undang-Undang tersebut tentu sudah jelas, bahwa ASN berfungsi salah satunya adalah sebagai pelayan publik. Dalam hal ini ASN tentu harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.Â
Sebagai pelayan publik, membolos merupakan salah satu hal yang tidak bisa ditolerir. Karena membolos dalam pekerjaan merupakan contoh yang tidak baik dan tidak mewujudkan sebagai pelayan publik yang baik dan bertanggung jawab.Â
Ketika kita sudah menjadi seorang PNS tentu kita harus mengetahui tanggung jawab dan fungsi kita sebagai PNS. Karena PNS merupakan pelaksana kebijakan publik, sudah seharusnya PNS menjadi panutan dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat atau rakyat.Â
PNS merupakam pekerjaan idaman banyak orang
Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, jika PNS merupakan pekerjaan idaman bagi banyak orang. Banyak orang yang menginginkan posisi tersebut. Sehingga mereka bersaing dengan ribuan orang untuk bisa menjadi seorang PNS. Sehingga ketika kita sudah menjadi seorang PNS kemudian membolos, tentu hal itu melukai banyak orang.Â
Karena di luar sana masih banyak yang mau menggantikan posisi kita sekarang. Ketika kita mendaftar dna kemudian diterima menjadi seorang PNS, kita harus bersiap dengan konsekuensi yang ada. Kita harus bersiap dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.Â
Jika kita seenaknya dan membolos kerja kita bisa saja dipecat. Karena masih banyak yang mau mendaftar untuk menjadi seorang PNS. Selagi kita masih bekerja menjadi seorang PNS, maka lakukanlah tugas dan tanggung jawab tersebut dengan sebaik mungkin. Membolos kerja merupakan tindakan yang tidak etis dilakukan oleh seorang PNS.Â
Dengan memikirkan hal tersebut, kita yang bekerja sebagai PNS akan merasa bersyukur dan bertanggung jawab dengan pekerjaan kita. Jadi ketika memiliki pemikiran untuk membolos maka ingatlah tentang hal ini, agar kita bisa lebih menghargai pekerjaan yang kita miliki sekarang. Sehingga kita bisa lebih bertanggung jawab dan bisa memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin.Â
Bisa mengajukan hak cutiÂ
Sebelum berpikir untuk membolos alangkah baiknya untuk mengajukan cuti kepada atasan. Karena cuti merupakan hak bagi setiap PNS. Setiap PNS atau Calon PNS yang telah bekerja selama satu tahun berhak untuk cuti.Â
Ada beberapa cuti yang menjadi hak PNS di antaranya yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Aturan cuti tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil.Â