Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Artikel Sri Patmi: Langkah Pendaftaran E-SPPT PBB P2 DKI Jakarta

24 Juli 2021   12:33 Diperbarui: 24 Juli 2021   12:56 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi ekonomi digital telah merambah ke Bussiness to Administration (B2A). Jika sebelumnya kita menganl banyak konsep B2B, B2C dan C2C, kali ini B2A lebih memudahkan publik untuk melakukan akses layanan publik secara online. Jadi, mudah banget saat ini untuk bayar pajak hanya dirumah aja. 

Langkah Pertama Daftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara online : 

1. Akses kedalam website Pajak Online Jakarta

2. Klik menu e-SPPT yang ada dibagian atas halaman

3. Pilih menu DAFTAR E-SPPT PBB yang ada dipojok kanan atas halaman 

4. Isi data OBJEK PAJAK seperti : NOP PBB P2, Nama wajib pajak sesuai dengan SPP, tahun SPPT. 

5. Isi DATA PENGUNDUH seperti : perorangan/badan, domisili pengunduh (Jakarta/Luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT) 

6. Baca ketentuan khususnya klik kotak SAYA SETUJU dan kotak IM NOT ROBOT 

7. setelah itu klik tombol kirim yang berwarna hijau 

8. Sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email. 

9. Anda menerima email dari PEMDA Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun