Transformasi ekonomi digital telah merambah ke Bussiness to Administration (B2A). Jika sebelumnya kita menganl banyak konsep B2B, B2C dan C2C, kali ini B2A lebih memudahkan publik untuk melakukan akses layanan publik secara online. Jadi, mudah banget saat ini untuk bayar pajak hanya dirumah aja.Â
Langkah Pertama Daftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara online :Â
1. Akses kedalam website Pajak Online Jakarta
2. Klik menu e-SPPT yang ada dibagian atas halaman
3. Pilih menu DAFTAR E-SPPT PBB yang ada dipojok kanan atas halamanÂ
4. Isi data OBJEK PAJAK seperti : NOP PBB P2, Nama wajib pajak sesuai dengan SPP, tahun SPPT.Â
5. Isi DATA PENGUNDUH seperti : perorangan/badan, domisili pengunduh (Jakarta/Luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT)Â
6. Baca ketentuan khususnya klik kotak SAYA SETUJU dan kotak IM NOT ROBOTÂ
7. setelah itu klik tombol kirim yang berwarna hijauÂ
8. Sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email.Â
9. Anda menerima email dari PEMDA Jakarta.Â
10. file e-SPPT dapat dilihat melalui link yang dikirim ke email Anda.Â
11. Informasi file e-SPPT Anda akan tampil dan dapat Anda unduh.Â
Ayo! Segera daftarkan dan bayarkan PBB P2 sebelum jatuh tempo 29 Oktober 2021 ya? Pajak dari kita, oleh kita, untuk kita.Â
Salam,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H