Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Artikel Sri Patmi: Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) Surat Sakti Selama PPKM Juli 2021

24 Juli 2021   10:59 Diperbarui: 24 Juli 2021   16:49 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja. Surat ini digunakan untuk beberapa sektor essensial dan kritikal selama masa PPKM Juli 2021. Selain itu, STRP juga digunakan untuk mobilisasi masyarakat umum untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan mendesak seperti duka cita, menjenguk keluarga yang sakit. Nah, bagaimana sih mendapatkan STRP ini? Yuk simak cara dibawah ini : 

1. Masuk ke JAKEVO 

2. Buat akun di JAKEVO dengan melampirkan beberapa data seperti NIK, nama dan lain-lain. 

3. Setelah memiliki akun di JAKEVO silakan masukkan email dan password. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

4. Pilih menu STRP 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

5. Muncul submenu jika untuk perusahaan secara kolektif pilih kebutuhan pekerjaan/dinas sektoral essensial. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

6. Masukkan DPMPTSP wilayah setempat dan untuk kepentingan apa STRp dibuat. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

7. Masukkan data penanggung jawab 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

8. Masukkan identitas perusahaan. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

9. Masukkan alamat tujuan, jika dalam pengajuan secara kolektif alamat sama, maka tanda strip jangan digeser kesebelah kanan. Jika alamat setiap tujuan berbeda, maka tanda strip geser kekanan hingga berwarna hijau. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

10. Masukkan data diri pemohon satu per satu minimal 5 maksimal 20 orang. Untuk mengantisipasi terjadinya error' atau internet bermasalah, lebih bijak per 5 orang submit. Persiapkan data didalam KTP dan foto ukuran 4x6 dengan format penyimpanan PNG. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

11. Persiapkan scan KTP penanggung jawab dan NIB perusahaan. Jika untuk perorangan untuk keperluan mendesak, maka persiapkan surat dari faskes terdekat atau surat kematian jika duka cita. 

12. Untuk perorangan, secara prosedur sama, tetapi pada bagian persyaratan ada yang berbeda yaitu : Foto berwarna ukuran 4x6, scan KTP, surat keterangan sakit dari faskes setempat, surat pernyataan memiliki hubungan kerabat ditandatangani diatas materai 10.000. 

Nah... Gimana?? STRP ini memudahkan untuk mobilisasi dengan moda transportasi Kereta Commuter Indonesia (KCI), busway, dan surat jalan untuk keperluan mendesak. Tapi ingat lho ya gaes! Tetap patuhi Prokes dan sebaiknya dirumah aja lebih baik demi kepentingan kita bersama terbebas dari pandemi COVID-19. Semoga sukses selalu ya..  

Salam Sehat, 

Sri Patmi  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun