STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja. Surat ini digunakan untuk beberapa sektor essensial dan kritikal selama masa PPKM Juli 2021. Selain itu, STRP juga digunakan untuk mobilisasi masyarakat umum untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan mendesak seperti duka cita, menjenguk keluarga yang sakit. Nah, bagaimana sih mendapatkan STRP ini? Yuk simak cara dibawah ini :Â
1. Masuk ke JAKEVOÂ
2. Buat akun di JAKEVO dengan melampirkan beberapa data seperti NIK, nama dan lain-lain.Â
3. Setelah memiliki akun di JAKEVO silakan masukkan email dan password.Â
4. Pilih menu STRPÂ
5. Muncul submenu jika untuk perusahaan secara kolektif pilih kebutuhan pekerjaan/dinas sektoral essensial.Â
6. Masukkan DPMPTSP wilayah setempat dan untuk kepentingan apa STRp dibuat.Â
7. Masukkan data penanggung jawabÂ
8. Masukkan identitas perusahaan.Â
9. Masukkan alamat tujuan, jika dalam pengajuan secara kolektif alamat sama, maka tanda strip jangan digeser kesebelah kanan. Jika alamat setiap tujuan berbeda, maka tanda strip geser kekanan hingga berwarna hijau.Â
10. Masukkan data diri pemohon satu per satu minimal 5 maksimal 20 orang. Untuk mengantisipasi terjadinya error' atau internet bermasalah, lebih bijak per 5 orang submit. Persiapkan data didalam KTP dan foto ukuran 4x6 dengan format penyimpanan PNG.Â
11. Persiapkan scan KTP penanggung jawab dan NIB perusahaan. Jika untuk perorangan untuk keperluan mendesak, maka persiapkan surat dari faskes terdekat atau surat kematian jika duka cita.Â
12. Untuk perorangan, secara prosedur sama, tetapi pada bagian persyaratan ada yang berbeda yaitu : Foto berwarna ukuran 4x6, scan KTP, surat keterangan sakit dari faskes setempat, surat pernyataan memiliki hubungan kerabat ditandatangani diatas materai 10.000.Â
Nah... Gimana?? STRP ini memudahkan untuk mobilisasi dengan moda transportasi Kereta Commuter Indonesia (KCI), busway, dan surat jalan untuk keperluan mendesak. Tapi ingat lho ya gaes! Tetap patuhi Prokes dan sebaiknya dirumah aja lebih baik demi kepentingan kita bersama terbebas dari pandemi COVID-19. Semoga sukses selalu ya.. Â
Salam Sehat,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H