STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja. Surat ini digunakan untuk beberapa sektor essensial dan kritikal selama masa PPKM Juli 2021. Selain itu, STRP juga digunakan untuk mobilisasi masyarakat umum untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan keperluan mendesak seperti duka cita, menjenguk keluarga yang sakit. Nah, bagaimana sih mendapatkan STRP ini? Yuk simak cara dibawah ini :Â
1. Masuk ke JAKEVOÂ
2. Buat akun di JAKEVO dengan melampirkan beberapa data seperti NIK, nama dan lain-lain.Â
3. Setelah memiliki akun di JAKEVO silakan masukkan email dan password.Â
4. Pilih menu STRPÂ
5. Muncul submenu jika untuk perusahaan secara kolektif pilih kebutuhan pekerjaan/dinas sektoral essensial.Â
6. Masukkan DPMPTSP wilayah setempat dan untuk kepentingan apa STRp dibuat.Â