2. Surat kuasa (apabila dikuasakan)Â
3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasaÂ
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.Â
5. Fotokopi sertifikat yang hilangÂ
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat
7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (BAP Polisi)Â
8. Sertifikat yang difotokopi sebaiknya disimpan secara terpisah.Â
Setelah data sudah di SUBMIT pengambilan sumpah, pihak BPN akan melakukan survey dan penerbitan sertifikat pengganti.Â
Adapun biaya yang perlu dipersiapkan adalah :Â
1. Rp. 850.000 untuk pengumuman iklan di media cetakÂ
2. Rp. 350.000 untuk penerbitan sertifikat penggantiÂ