h. Fotokopi KTP pemilik dan KTP Penerima Kuasa
i. Iklan koran dari 2 (dua) surat kabar yang berbeda minimal 2 (dua) bulan sebelum dilaporkan.Â
j. Semua persyaratan difotokopi 2 (dua) rangkap.Â
2. Pihak Kepolisian akan mengirimkan surat panggilan yang ditujukan kepada pemilik sertifikat tanah.Â
4. Penandatanganan laporan BAP kepolisian dan pemilik sertifikat menunggu peninjauan lokasi (survei)Â
5. Pihak kepolisian melakukan pengecekan sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).Â
6. Setelah dinyatakan tidak ada permasalahan, surat kehilangan dari kepolisian keluar sebagai syarat ke BPN.Â
LANGKAH 2 (PELAPORAN KE BADAN PERTANAHAN NASIONAL/BPN)Â
Dokumen yang dipersiapkan :Â
1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik