Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Artikel Sri Patmi: Konyol! Anak-anak Korban Perdagangan Manusia

8 Desember 2020   23:43 Diperbarui: 8 Desember 2020   23:47 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Begitu pula dengan penghidupan yang layak terhadap anak dan perlindungan anak terhadap segala tindak kejahatan. Pernyataan tersebut diperkuat dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Landasan hukum tersebut semakin jelas tercantum dalam pasal 34 ayat 1 yang berisi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Dan pasal 34 ayat 3 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”

 Namun, fenomena yang terjadi seakan memberikan suatu wujud refleksi yang berbeda terhadap penegakkan undang – undang yang berlaku. Terutama dalam hal perlindungan anak. Anak – anak seakan menjadi objek yang rawan terhadap tindak kejahatan. Ketika pemerintah sibuk dengan penegakkan peraturan undang – undang, modus kejahatan terhadap anak semakin crowded dan kompleks.

 Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa pada masa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan. Anak memiliki kecenderungan dan rasa penasaran yang begitu besar terhadap segala sesuatu.

Pada masa tumbuh kembang anak – anak dan remaja, mereka cenderung melakukan imitasi / meniru untuk memenuhi rasa keingintahuan. Hingga muncul suatu istilah “coba- coba?”. “Buat anak kok coba – coba? (Eittss .. itu slogan salah satu brand minyak kayu putih ya? Hehehe )

 Modus kejahatan terhadap anak sangat beragam, mulai dari kasus perdagangan anak, pekerja rumah tangga anak hingga terjadinya proses prostitusi anak. 

Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan penjualan anak sebagai pemuas birahi para lelaki. Bahkan, pelaku adalah pihak kerabat terdekat korban. 

Sungguh kondisi yang sangat ironis. Lagi – lagi, alasan ekonomi yang menjadi faktor pendorong penjualan dan prostitusi terhadap anak. Ini dianggap sebagai jalan pintas yang cepat untuk menghasilkan uang.

 Anak – anak dijadikan sebagai malaikat penolong bagi sebagian orang. Namun, ketika mereka telah terjerumus dalam lingkaran hitam itu, siapa yang akan menolong? Hanya bayangan kelam yang akan ada dalam benak mereka!

 Dalam hal ini, perlu adanya pengawasan dan sanksi tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan anak. Selain itu, perlu adanya bekal pengetahuan sedini mungkin. Mulai dari bimbingan dan pengawasan orang tua hingga sosialisasi secara berkesinambungan terhadap lingkaran hitam yang seakan tak berujung.

 ANAK ADALAH INVESTASI DIMASA YANG AKAN DATANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun