Guru memiliki beban tugas yang berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada peserta didiknya, tapi juga kepada negara seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 "mencerdaskan kehidupan bangsa". Guru memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu guru harus menguasai empat kompetensi guru.Â
A. Kompetensi PedagogikÂ
Pedagogi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ilmu pendidikan, ilmu pengajaran. Secara etimologi, Paedogogie yang berarti: "Seni pembelajaran anak" suatu istilah berasal dari bahasa Yunani "paid" yang berarti "anak" dan "agogos" berarti "membimbing". Maka pengertian tersebut mempunyai makna secara khusus yaitu: "Seni dan ilmu membelajarkan anak". Secara defnitif, pendidikan (paedagogie) diartikan oleh para tokoh pendidikan sebagai berikut:Â
1. John Dewey: Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesame manusia.Â
2. Langeveld: mendidik adalah mempengaruhi anak dalam usaha membimbing agar menjadi dewasa. Usaha membimbing adalah usaha yang disadari dan dilaksanakan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa.Â
3. Hoogeveld: mendidik adalah membantu anak agar cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiriÂ
4. Rousseau: pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa anak akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa.
5. Ki Hajar Dewantara: mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka mendidik adalah membantu anak dengan sengaja (dengan jalan membimbing, membantu, memberi pertolongan) agar ia menjadi manusia dewasa, susila, bertanggung jawab, dan mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan dewasa ialah dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri secara pedagogis, biologis, psikologis, dan sosiologis.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa-siswi berkebutuhan khusus yang terdiri atas aspek pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat, sebagai seperangkat tindakan yang cerdas, penuh tanggung jawab, yang dimiliki guru sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas guru (Kepmendiknas No. 045/U/2002 dalam Garnida, 2015). Komptensi yang harus dimiliki dalam proses pembelajaran di kelas untuk mencapai optimalisasi pembelajaran meliputi pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skill) dan Nilai (value) sikap (attitude), Minat (interest). Dalam hal ini terkait Kompetensi Guru yang berkualitas memiliki tujuh domain utama yaitu domain student, content, assessment, instruction, learning environment, collaboration communication dan professional.