Anas Bukan Koruptor Harusnya Bebas Murni
Berdasarkan dua hal yakni : 1) Berdasarkan Sembilan alasan dari poin 1) -- 9) yang dikemukakan Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Â jelas dapat disimpulkan bahwa Anas tidak melakukan korupsi dan kejahatan pidana lainya. lebih tegas ANAS URBANINGRUM BUKAN KORUPTOR. Â
2) Berdasarkan novum dan kekhilafan hakim (Artidjo cs) harusnya putusan PK bisa lebih baik dari Putusan PT. Karena Novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata.Â
Dengan demkian harusnya putusan PK adalah membebaskan Anas Urbaningrum (bebas murni). Meski demikian kita tetap menghormati putusan PK dari lembaga MA yang memang menjadi kewenanganya. Tetapi kita juga layak dan berhak untuk terus mendorong ikhtiar hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
Hukum yang adil harus berani ditegakan. Penegakan hukum dan keadilan tidak boleh kalah dari opini dan tekanan dari pihak manapun. Hukum bukan hanya harus tegak, tetapi hukum harus adil. Hukum yang tegak tetapi tidak adil akan melahirkan tragedi kemanusiaan. Hukum tidak boleh digunakan untuk melayani kemaharahan, dendam dan nafsu untuk populer. Hukum harus lurus, Jujur dan objektif.
Salam Pergerakan dan keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H