Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bisa Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

21 November 2017   21:52 Diperbarui: 21 November 2017   22:09 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perang urat saraf antara Pemerintah Pusat dengan  Pemerintah  Provinis DKI Jakarta soal Reklamasi Teluk Jakarta kian meruncing. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut Moratorium reklamasi Pulau di Pesisir Utara Jakarta Surat pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa ; Diharapkan agar Gubernur melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Surat tersebut menunjukan keseriusan usaha mencari jalan keluar bersama yang ditawarkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun sampai saat ini belum menunjukan tanda tanda kesepakatan. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman LBP, menyampaikan kepada publik bahwa wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno telah dua kali membatalkan secara sepihak rencana rapat membahas pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menko Maritim memang kelihatan berusaha ingin secepatnya Pulau Reklamasi kembali bekerja sementara Pemerintah Provinsi DKI dikekang oleh janji kampanye " stop reklamasi".

Secara jelas  Undang undang Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun yang sedang kita saksikan adalah disharmoni hubungan antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta. Yang tentu saja menodai desentralisasi sebagai kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Sengkarut kewenangan antara pemerintah pusat dan dan daerah inilah salah satu problem desentralisasi yang juga terjadi dibanyak daerah di Indonesia. Pertanyaanya, bagaimana jika terjadi deadlock, bagaimana jalan keluar terbaik dengan tetap menjaga marwah pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tetap menjalankan nilai nilai good governance?

Reklamasi dalam Desentralisasi

Terkuaknya proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta, diawali setelah KPK menangkap tangan ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada Maret 2016 yang menerima suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Momentum kedua adalah saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, berdasarkan kajian komite Gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menghentikan proyek reklamasi Pulau G, berdasarkan SK kementerian Lingkungan Hidup No.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. 

Sebelum dua momentum tersebut, proyek reklamasi jauh dari jangkauan publik, hanya menjadi domain dua aktor yakni Pemerintah dan pengembang swasta. Tersisihnya peran publik dalam proses kebijakan pulau reklamasi merupakan ciri penting dari kebijakan ini yang akhirnya menjadi polemik berkepanjangan. Dari sudut pandang Good Governance, tidak dilibatkanya masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan adalah sebuah pelanggaran dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Meskipun MenKo kemaritiman berusaha meyakinkan masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa semua persayaratan sudah dipenuhi termasuk telah melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengambilan kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta. Namun menurut Wakil Gubernur Sandiaga Uno, proyek reklamasi tidak transparan, belum ada kajian apa manfaat pulau reklamasi untuk masyarakat, berapa banyak masyarakat yang bisa bekerja dan pekerjaan jenis apa ? perseteruan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu konsekuensi desentralisasi.

Undang undang Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  pasal 1 ayat 8 dinyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.  Persoalan pulau reklamasi masuk dalam ranah urusan pemerintahan konkuren yakni urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. 

Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan yang menyangkut pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanahan, penanaman modal, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk Urusan Konkuren yang menjadi kewenangan Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan Wajib. Dapat disimpulkan, berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menjadi Kawasan Khusus

Dalam perspektif Desentralisasi masih ada solusi yang bisa diambil, jika Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya Dead lock dalam mensikapi proyek reklamasi pantai  utara Jakarta. Meski demikian, Pemerintah, pihak pengembang dan masyarakat harus terlibat aktif didalamnya karena reklamasi adalah proyek strategis yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu perlu melacak storylines yang dibangun dalam proses kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk mempertegas karakternya kemudian menarik kesimpulan untuk mengambil kebijakan.

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Presiden Soeharto memproyeksikan perlunya pengembangan kawasan di wilayah pantai utara Jakarta dengan melakukan reklamasi laut menjadi daratan. Dalam Perda DKI No 6 tahun 1999 tentang RTRW DKI Jakarta dalam  paragraf 4 tentang Rencana Pengembangan Kawasan Pemukiman pasal 32 ayat b disebutkan bahwa wilayah reklamasi akan digunakan untuk kawasan permukiman masyarakat menengah --atas.  

Pada 19 Juli 2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711 berisi pemberian izin prinsip kepada PT Kapuk Naga Indah untuk melakukan Reklamasi Pulau 2A yang kemudian menjadi pulau D. Kemudian Presiden SBY menerbitkan PerPres No.54 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sutiyoso dan Presiden SBY keduanya bertujuan memperkuat Kepres nomor 52 tahun 1995 tentang kelangkaan lahan bagi warga ibu kota.

Gubernur Fauzi Bowo mengesahkan tiga dokumen yang mendukung Reklamasi pertama Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Dalam bagian lampiran Perda tersebut dimasukan reklamasi 14 pulau di Teluk Jakarta,. Kedua Pergub nomor 121 tahun 2012 tetang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Dalam naskahnya tercantum akan ada 17 pulau yng diberinama pulau A sampai Q dengan luas total wilayah 5.155 hektar. Ketiga diumumkanya ijin prinsip untuk pulau F,G,I dan K. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kadaluwarsa untuk Pulau F.G,I dan K pada 2014. Ahok juga menerbitkan izin Pelaksanaan pulau G pada 23 Desember 2014.

Selain kebutuhan akan daratan untuk pemukiman warga ibu kota Jakarta, storyline lainya adalah ada kajian bahwa Jakarta akan tenggelam tahun 2030 karena kenaikan air laut akibat perubahan iklim global. Kemudian muncul Jakarta Coastal Defense Strategy (JCDS) atau strategi pertahanan Perairan di Jakarta yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda. 

Pada perkembangannya JCDS menjadi bagian dari proyek bernama Program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Pesisir Pantai Terpadu Ibu Kota Negara. Proyek Reklamasi yang tadinya terpisah akhirnya menjadi satu dengan NCICD dengan nama baru yakni "Great Garuda". Dari storyline ini bisa disimpulkan bahwa NCICD mempunyai karakter khusus yang bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.  

Dijelaskan dalam Undang undang Nomor  23 Tahun 2014  Bab I pasal (42),  Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pemerintah telah mengesahkan  Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus. 

Pasal 2, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. 

Pasal 8, Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan. Dengan demikian Pemerintah Pusat bisa mengambil kebijakan tanpa harus melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi tentunya harus melalui studi ilmiah yang komprehensif dari masyarakat sipil dengan mengutamakan prinsip good governance demi kepentingan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun