Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bisa Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

21 November 2017   21:52 Diperbarui: 21 November 2017   22:09 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perspektif Desentralisasi masih ada solusi yang bisa diambil, jika Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya Dead lock dalam mensikapi proyek reklamasi pantai  utara Jakarta. Meski demikian, Pemerintah, pihak pengembang dan masyarakat harus terlibat aktif didalamnya karena reklamasi adalah proyek strategis yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu perlu melacak storylines yang dibangun dalam proses kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk mempertegas karakternya kemudian menarik kesimpulan untuk mengambil kebijakan.

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Presiden Soeharto memproyeksikan perlunya pengembangan kawasan di wilayah pantai utara Jakarta dengan melakukan reklamasi laut menjadi daratan. Dalam Perda DKI No 6 tahun 1999 tentang RTRW DKI Jakarta dalam  paragraf 4 tentang Rencana Pengembangan Kawasan Pemukiman pasal 32 ayat b disebutkan bahwa wilayah reklamasi akan digunakan untuk kawasan permukiman masyarakat menengah --atas.  

Pada 19 Juli 2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711 berisi pemberian izin prinsip kepada PT Kapuk Naga Indah untuk melakukan Reklamasi Pulau 2A yang kemudian menjadi pulau D. Kemudian Presiden SBY menerbitkan PerPres No.54 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sutiyoso dan Presiden SBY keduanya bertujuan memperkuat Kepres nomor 52 tahun 1995 tentang kelangkaan lahan bagi warga ibu kota.

Gubernur Fauzi Bowo mengesahkan tiga dokumen yang mendukung Reklamasi pertama Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Dalam bagian lampiran Perda tersebut dimasukan reklamasi 14 pulau di Teluk Jakarta,. Kedua Pergub nomor 121 tahun 2012 tetang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Dalam naskahnya tercantum akan ada 17 pulau yng diberinama pulau A sampai Q dengan luas total wilayah 5.155 hektar. Ketiga diumumkanya ijin prinsip untuk pulau F,G,I dan K. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kadaluwarsa untuk Pulau F.G,I dan K pada 2014. Ahok juga menerbitkan izin Pelaksanaan pulau G pada 23 Desember 2014.

Selain kebutuhan akan daratan untuk pemukiman warga ibu kota Jakarta, storyline lainya adalah ada kajian bahwa Jakarta akan tenggelam tahun 2030 karena kenaikan air laut akibat perubahan iklim global. Kemudian muncul Jakarta Coastal Defense Strategy (JCDS) atau strategi pertahanan Perairan di Jakarta yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda. 

Pada perkembangannya JCDS menjadi bagian dari proyek bernama Program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Pesisir Pantai Terpadu Ibu Kota Negara. Proyek Reklamasi yang tadinya terpisah akhirnya menjadi satu dengan NCICD dengan nama baru yakni "Great Garuda". Dari storyline ini bisa disimpulkan bahwa NCICD mempunyai karakter khusus yang bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.  

Dijelaskan dalam Undang undang Nomor  23 Tahun 2014  Bab I pasal (42),  Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pemerintah telah mengesahkan  Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus. 

Pasal 2, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. 

Pasal 8, Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan. Dengan demikian Pemerintah Pusat bisa mengambil kebijakan tanpa harus melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi tentunya harus melalui studi ilmiah yang komprehensif dari masyarakat sipil dengan mengutamakan prinsip good governance demi kepentingan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun