Kedua, penelitian Febrina Dwijayanthy dan Prima Naomi (2009). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inflasi berpengaruh negatif terhadap profitabilitas bank. Naiknya tingkat inflasi akan mengakibatkan suku bunga naik, sehingga masyarakat enggan meminjam pada bank. Selain itu pada sektor riil juga enggan untuk menambah modal guna membiayai produksinya. Kedua hal tersebut akan berdampak pada penurunan profit. Inflasi yang tinggi menyebabkan ketidakstabilan makro yang mengakibatkan meningkatnya risiko bank dan selanjutnya berdampak pada profit bank, BI Rate terbukti tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Dalam penelitian ini lebih jauh tampak adanya kolerasi yang cukup antara inflasi dan BI Rate, karena pada praktiknya BI Rate merupakan kebijakan dari pemerintah sebagai dampak dari inflasi, Nilai tukar mata uang terhadap profitabilitas bank terbukti dan pengaruhnya bersifat negatif. Hal ini menggambarkan apabila mata uang mengalami apresiasi atau depresiasi maka akan berdampak profit bank.[6]
Ketiga, Pengaruh kinerja keuangan terhadap zakat telah diteliti Ahmad Nurul Muammar dengan judul Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan terhadap Kemampuan Zakat pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.[7] Kinerja keuangan pada penelitian ini diproksi dengan rasio ROA dan ROE. Berdasarkan hasil penelitian tersebut bisa dijelaskan bahwa rasio profitabilitas yang diukur dengan ROA secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kemampuan zakat. Hal ini ditunjukkan dengan signifikansi uji t sebesar 0,035, dimana angka ini berada di bawah level of significance yang digunakan yaitu 5 % (0,05). Sedangkan hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa rasio profitabilitas yang diukur dengan ROA dan ROE secara bersama-sama (simultan) berpengaruh signifikan terhadap kemampuan zakat.
Keempat, Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan terhadap zakat telah dilakukan oleh Khairul Ikhwan yang berjudul, Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Kemampuan Zakat Pada Lembaga Keuangan Syariah (studi pada Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Binaan PINBUK Jawa Tengah).[8] Variabel kinerja keuangan penelitian ini diproksi dengan rasio profitabilitas, likuiditas dan solvabilitas. Sedangkan zakat sebagai variabel dependen. Data penelitian ini diambil dari Laporan Keuangan per 31 Desember 1999. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa variabel kinerja keuangan BMT binaan PINBUK Jawa Tengah memiliki kriteria kinerja cukup sehat. Sedangkan variabel kemampuan zakat ditemukan, 119 BMT dikategorikan mempunyai kemampuan zakat dan 109 BMT. Selaras dengan temuan kinerja dan kemampuan zakat, terdapat pengaruh antara kinerja keuangan dengan kemampuan zakat.
Kelima, Hasil penelitian Sri Zaitun dalam tesisnya berjudul : Analisis Pengaruh Rasio Profitabilitas terhadap Zakat pada PT. Bank Muamalat Indonesia, melakukan penelitian dengan menguji perubahan laba dan rasio profitabilitas yang mempengaruhi zakat perusahaan.[9] Kinerja keuangan yang diwakili profitabilitas diproksi dengan Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE) dan Return on Operating Asset (ROOA) perode 31 Desember 1993 – 31 Desember 2000 dan Zakat sebagai variabel dependen. Hasil penelitian ditemukan bahwa rasio-rasio keuangan mampu memprediksi perubahan laba PT. Bank Muamalat Indonesia. Sedangkan rasio Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE) dan Return on Operating Asset (ROOA) berpengaruh secara statistik signifikan terhadap Zakat.
KESIMPULAN
Hasil studi pustaka pengaruh kinerja keuangan dan ekonomi makro terhadap zakat perbankan syariah menunjukkan bahwa:
- ROA (Return On Asset) berpengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Porsi share asset perbankan syariah untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk pembiayaan sudah relatif besar.
- FDR (Financing to Deposit Ratio) menunjukkan pengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Hal ini dapat dicapai jika perbankan syariah menyalurkan kembali 100% DPK (Dana Pihak Ketiga) dalam bentuk pembiayaan yang sehat sehingga berimplikasi pada zakat.
- NPF (Non Performing Financing) menunjukkan pengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Hal ini karena tingkat NPF (Non Performing Financing) diikuti oleh tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) perbankan syariah yang rendah.
- Pendapatan nasional menunjukkan pengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Hal ini dapat terjadi karena pendapatan nasional meningkat, maka dana yang digunakan masyarakat untuk produksi juga meningkat dan tabungan serta pembiayaan juga meningkat yang akhirnya meningkatkan laba bank syariah.
- BO/PO (biaya operasional terhadap pendapatan operasional berpengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Hal ini diduga perbankan syariah mampu mengelola biaya-biaya operasional secara efektif dan efisien.
- Rate BI dan Inflasi tidakberpengaruh terhadap zakat perbankan syariah. Hal ini terjadi karena rate BI dan Inflasi saling berhubungan. Rate BI akan diubah pemerintah sesuai dengan inflasi yang terjadi.
*Mahasiswi Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah)
[1] Naelati Tubastuvi dan Nafik Hadi Ryandono. The Effect of Funding toward Financing and Islamic Bank Social Performance in Indonesia. Jurnal The 2nd IBSM, International Conference on Business and Mangement 2 – 4 October 2013, Chiang Mai – Bangkok.
[2] Abdur Raquib, Islamic Banking & Zakat – An Alternative Approach to Poverty Reduction in Bangladesh, journal of Islamic Economics, Banking and Finance, Vol. 7 No. 2 April-Jun 2011.
[3] Mirza, Malik dan Halabi, “Islamic Banking in Australia: Challenges and Opportunities”, Journal of Muslim Minority Affairs, Vol. 23, No. 2, 2003.
[4] Arif, Alwi dan Tahir, “Factors Influence Company Towards Zakat Payment: An Explanatory Studies”, 2nd International Conference On Business And Economic Research (2nd Icber 2011).