Islamic Financing and Business Framework
Oleh : Sri Maulida S.E.Sy*
Pendahuluan
Laju pertumbuhan kinerja perbankan akhir-akhir ini sangat bagus. Perbankan syariah memiliki inovasi-inovasi produk yang sesuai dengan sayriah. Tetapi bank syariah tidak mau mengeluarkan produk yang mengandung risiko seperti mudharabah dan musyarakah. Bank syariah masih ragu menggunakan sistem bagi hasil karena mengingat pembinaan kinerja nasabah sangat mahal dan sulit. Perbankan syariah menganggap bahwa nasabah itu belum bisa melakukan akuntansi dengan benar, intgritas masih rendah dan moralnya nasabah masih belum terbentuk.
Perbankan syariah mempraktikkan operasinya mirip seperti bank konvensional. Tujuan utama dari bank syariah adalah pemerataan, distribusi kekayaan, investasi sektor riil, kemandirian dan nilai-nilai moral dalam keuangan Islam. Perbankan syariah hanya bisa memark up kan harga dan yang penting mendapat untung. Bank-bank syariah, pada gilirannya mereka berpendapat bahwa mereka tidak memiliki cukup sarana untuk memainkan peran yang lebih tinggi yang diusulkan. Dengan tidak adanya data yang memadai dan alat-alat analisis mereka dipaksa untuk bergantung pada metode kontrol konvensional dan manajemen. Hal ini menjadi latar belakang tulisan ini bahwa visualisasi peran positif dan aktif untuk kinerja audit dalam mempromosikan perbankan Islam. Kinerja audit akan beroperasi dalam kerangka yang luas. Ini mencakup, selain integritas masalah seperti keuangan pencapaian target fisik, kinerja manajemen dalam kaitannya dengan tujuan sosial, perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ajaran syari'at dalam operasi bisnis.
Manfaat audit akan terasa pada (1) ketika perbankan syariah dapat meninjau kinerja mereka sendiri terhadap kriteria yang lebih luas yang meliputi fisik, keuangan, pertimbangan sosial dan syari'at. Hal ini akan membantu mereka meningkatkan efisiensi dan efektivitas mereka dan membuat mereka lebih kompetitif di pasar internasional. (2) Mereka bisa menggunakan teknik ini untuk meninjau kinerja nasabah bank syariah dengan hubungan output yang direncanakan. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah membahas secara singkat fitur yang menonjol dari kinerja audit dan untuk menunjukkan bagaimana bank syariah dapat menggunakan metode inovatif audit.
Tinjauan Pustaka
Model pembiayaan dengan akad Musyarakah merupakan hal yang mencerminkan model pembiayaan Islam sehingga perlu diketahui apa faktor penghambat penerapan pembiayaan musyarakah serta solusi yang dapat meningkatkan penerapan akad tersebut. Penulis memaparkan ada dua instrumen pembiayaan Islam yaitu,
- Sharia based /profit and lost sharing
- Musyarakah
- Mudharabah
- Sharia compliance
- Murabahah
- Ijarah
- Musyarakah Muntanaqisah
- Ba’i Salam
- Ba’i Istishna
- Ba’i Muajal
Metodologi Penelitian
Data dikumpulkan melalui sumbe primer yaitu dengan cara observasi, wawancara dengan akademisi dan para profesional bank, meminta pendapat kepada pegawai bank syariah (minimal 3 tahun sudah menjadi pegawai bank syariah), pengusaha dan profesional dibidang akuntansi/keuangan. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang terdiri dari empat bagian :
- Informasi dasar tentang responden;
- Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan akad musyarakah;
- Pembagian tanggung jawab oleh masing-masing pelaku bisnis;
- Rekomendasi untuk peningkatan penerapan akad musyarakah.
Faktor-faktor penghambat penerapan Musyarakah
- Manipulasi Pendapatan
- Kurangnya Kepercayaan
- Tingkat Risiko
- Framework Akuntansi Konvensional
- Pajak yang Tinggi
- Dominasi Perbankan Konvensional
- Lemahnya Audit
Rekomendasi
Pembiayaan dengan akad musyarakah dapat ditingkatkan melalui kesadaran, pengembanngan produk baru, framework dari akuntansi, capacity building, regulasi, peran pemerintah dan masyarakat sosial.
Result
Hasil
Faktor-faktor penghambat secara berturut-turut dari hasil penelitian dari yang paling berpengaruh adalah Dominasi Perbankan Konvensional, Tingkat Risiko, manipulasi pendapatan, kurangnya kepercayaan, lemahnya audit, framework akuntansi konvensional dna pajak yang tinggi.
Kesimpulan
Lembaga keuangan Islam lebih menggunakan akad Murabahah dan Ijarah sedangkan akad Musyarakah lebih sedikit karena akad Murabahah dan Ijarah lebih pasti dan keuangan lebih aman.
Faktor utama penghambat penerapan Musyarakah adalah dominasi bank konvensional dan faktor lain adalah Tingkat Risiko, manipulasi pendapatan, kurangnya kepercayaan, lemahnya audit, framework akuntansi konvensional dna pajak yang tinggi.
Pembiayaan dengan akad musyarakah dapat ditingkatkan melalui kesadaran, pengembanngan produk baru, framework dari akuntansi, capacity building, regulasi, peran pemerintah dan masyarakat sosial.
*Mahasiswi Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H