Rekomendasi
Pembiayaan dengan akad musyarakah dapat ditingkatkan melalui kesadaran, pengembanngan produk baru, framework dari akuntansi, capacity building, regulasi, peran pemerintah dan masyarakat sosial.
Result
Hasil
Faktor-faktor penghambat secara berturut-turut dari hasil penelitian dari yang paling berpengaruh adalah Dominasi Perbankan Konvensional, Tingkat Risiko, manipulasi pendapatan, kurangnya kepercayaan, lemahnya audit, framework akuntansi konvensional dna pajak yang tinggi.
Kesimpulan
Lembaga keuangan Islam lebih menggunakan akad Murabahah dan Ijarah sedangkan akad Musyarakah lebih sedikit karena akad Murabahah dan Ijarah lebih pasti dan keuangan lebih aman.
Faktor utama penghambat penerapan Musyarakah adalah dominasi bank konvensional dan faktor lain adalah Tingkat Risiko, manipulasi pendapatan, kurangnya kepercayaan, lemahnya audit, framework akuntansi konvensional dna pajak yang tinggi.
Pembiayaan dengan akad musyarakah dapat ditingkatkan melalui kesadaran, pengembanngan produk baru, framework dari akuntansi, capacity building, regulasi, peran pemerintah dan masyarakat sosial.
*Mahasiswi Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H