Perlu pencegahan oleh pengawas pemilu bersama masyarakat luas dengan cara patroli anti politik uang menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024. Perlu mendorong Bawaslu agar mencari cara dan strategi yang efektif untuk melakukan patroli pengawasan anti politik uang hingga hari pencoblosan. Dalam melakukan patroli, Bawaslu perlu melibatkan kepolisian untuk memastikan tidak ada tindak pidana dalam pilkada.
Akar masalah terjadinya pembusukan demokrasi terkait pembiayaan politisi. Proses demokratisasi mestinya tidak mengedepankan uang dalam meraih kemenangan. Proses rekrutmen kepala daerah di negeri ini tengah mengalami proses involusi dan bergerak tanpa karakter yang jelas. Semata-mata hanya mengutamakan faktor kepopuleran calon dan mengesampingkan intelektualitas dan moralitas.
Pembiayaan politisi yang bertarung dalam pilkada pada dasarnya digunakan untuk marketing politik. Sedangkan marketing politik yang efektif bisa dicapai dengan faktor buzz marketing. Secara sederhana buzz marketing adalah suatu metode untuk menarik perhatian khalayak dan media massa sampai akhirnya menjadi topik pembicaraan yang menyenangkan, mengagumkan, dan bernilai tambah ganda.
Namun marketing politik tidak jarang menyimpang dari hakikatnya sehingga menjelma menjadi modus politik uang konkritnya jual beli suara rakyat. Itu terjadi karena paslon yang bertarung tidak memiliki kemampuan untuk bersaing secara sehat dan fair.
Mestinya politik uang bisa ditepis jika dalam dalam tahapan pemilu kepala daerah menjadi momentum bagi pasangan calon untuk berlomba-lomba menunjukan keteladanan. Paslon juga harus mampu menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial dan merawat keberagaman. Sikap itu bisa tumbuh subur jika para pemimpin dalam berbagai tingkatan menunjukan contoh langsung tentang hidup sederhana. [SRIM]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H