Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pintu Kemakmuran Masyarakat Pesisir, Ayo Buka Lebar!

31 Agustus 2024   14:52 Diperbarui: 1 September 2024   09:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan yang membudidayakan lobster ( sumber KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO)

Pembenahan tata kelola budidaya lobster mesti menekankan aspek yang selama ini menjadi ancaman karena berpotensi terjadinya eksploitasi besar-besaran dari perusahaan penerima izin ekspor, serta terpinggirkannya para nelayan dan rusaknya habitat asli lobster. Bahkan Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) mengusulkan bahwa perusahaan yang tidak memberdayakan nelayan harus dicabut izinnya.

Sangat menyedihkan ketika melihat negara Vietnam, meskipun tidak banyak memiliki perairan yang ideal jika dibandingkan dengan Indonesia namun mampu menjadi eksportir besar lobster di dunia. Padahal teknologi Vietnam untuk membesarkan benih lobster asal Indonesia ternyata menggunakan teknologi tepat guna. Bukan teknologi canggih.

Ironisnya benih lobster asal Indonesia itu juga bukan berasal dari budidaya breeding (pembenihan), melainkan banyak ditangkap nelayan di alam bebas. Benih-benih dari alam ini yang banyak dibutuhkan bagi petambak-petambak Vietnam untuk dibesarkan sebelum kemudian diekspor secara besar-besaran.

Breeding dan pembesaran atau fattening berbeda. Mestinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan membantu secara totalitas terhadap nelayan di Indonesia untuk melakukan pembesarannya. Teknologi yang digunakan di Vietnam tidak terlalu sulit. Hanya perlu konsistensi untuk budidaya pembesaran.

Agar terwujud optimalisasi kegiatan budidaya lobster, KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) agar sosialisasi menerapkan inovasi teknologi pada kegiatan budidaya.

Antara lain dengan membangun percontohan inovasi pakan pembesaran lobster pasir seperti yang telah ada di Desa Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Percontohan ini dikelola oleh kelompok masyarakat di lahan seluas 1.360 meter persegi. Kelompok ini melakukan kegiatan pembesaran lobster dalam tiga segmen, yaitu segmen 1 mulai ukuran benih bening lobster (BBL) hingga 10 gram; segmen 2 dengan ukuran 10 gram -- 50 gram; dan segmen 3 dengan ukuran 50 gram atau 100 gram -- 200 gram dengan waktu pemeliharaan sekitar 4 bulan.

Akuarium untuk membudidayakan lobster ( sumber KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO)
Akuarium untuk membudidayakan lobster ( sumber KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO)

Berdasarkan hasil percontohan selama lebih kurang 3 bulan, dengan inovasi pakan yang diberikan menghasilkan variasi survival rate (SR) pada segmen 1, 2 dan 3 berturut turut sejumlah 35 persen, 78,75 persen dan 98,25 persen. Berat akhir masing-masing 12,4 gram, 36 gram, dan 225 gram.

SR pada segmen I yang masih di bawah 50 persen diakibatkan oleh kondisi alam yang bergelombang saat penebaran dan pemeliharaan awal sehingga berpengaruh terhadap pemangsaan pakan yang diberikan, mengingat wadah budidaya yang berupa Keramba Jaring Apung (KJA) sangat terpengaruh oleh kondisi permukaan air.

Perlu inovasi teknologi pakan pembesaran lobster. Seperti yang dihasilkan oleh Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Bali.Lobster merupakan komoditas perikanan yang memiliki harga tinggi. Lobster ukuran konsumsi dengan berat sekitar 250 gram per ekor harganya dapat mencapai 500 ribu rupiah per kilogram. Sumber benihnya pun tersedia di alam. Untuk itu, perlu inovasi teknologi agar potensi yang ada dapat dikelola secara optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun