Oleh sebab itu perlu kesadaran masyarakat untuk membeli air isi ulang yang sudah sesuai dengan standar yang berlaku, yakni SNI. Produk air yang tidak sesuai standar. Kemungkinan besar terdapat kandungan kontaminasi kuman bakteri atau berbahaya. Dampaknya, udara akan menyebabkan sederet masalah kesehatan.
Banyak yang merasa air minum isi ulang cenderung memiliki rasa yang aneh. Hal itu karena terjadi masalah mengenai kebersihan dan tingkat keasaman (pH) yang kurang terpantau dengan baik.
Masih banyak depot air minum isi ulang yang tidak mencantumkan sumber mata air. Banyak orang yang mempermasalahkan mengenai sumber mata air yang digunakan air minum isi ulang.Â
Terkadang air yang diambil besar kemungkinannya belum melalui proses filterisasi untuk menghindari kuman atau bakteri berbahaya. Kementerian Perindustrian perlu mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan melindungi konsumen. Apalagi saat ini semakin marak masyarakat menjalankan usaha depot air minum di tanah air.
Jika peralatan yang ada pada depot air minum isi ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia coli (E. Coli) untuk mengkontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual, muntah, atau diare.
Seperti telah disinggung di atas, sumber air yang digunakan oleh depot penyedia air minum isi ulang biasanya tidak jelas keberadaannya. Hal ini membuat kualitas air tidak benar-benar terjamin, dapat mengandung virus atau bakteri berbahaya, sehingga risiko keracunan juga akan semakin tinggi.
Air yang tersimpan di depot air minum isi ulang sering terpapar sinar matahari. Bila air tersebut sudah tercemar, bakteri atau mikroba lain yang ada di dalam air semakin mudah berkembang. Keadaan ini pada akhirnya akan meningkatkan sederet penyakit berbahaya, seperti tifus, disentri, hepatitis, dan lainnya.
Pentingnya pembinaan dan bantuan teknis terhadap usaha depot air minum isi ulang. Pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) mestinya sering menyelenggarakan kursus higiene dan sanitasi depot air minum (DAM).
Para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang.Â
Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia.Â
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya