Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemilihan Pimpinan KPK dan Peran Penting Whistleblower

26 Juli 2024   13:27 Diperbarui: 26 Juli 2024   15:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Whistleblower (sumber https://bp-consultants.de/neue-berichts-und-sorgfaltspflichten-was-steckt-dahinter/ )

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK telah selesai melakukan seleksi administrasi terhadap capim dan calon anggota Dewas KPK. Total, ada 236 orang lolos seleksi administrasi sebagai calon pimpinan KPK. Jumlah tersebut berasal dari 318 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK sejak pendaftaran dibuka pada 26 Juni-15 Juli 2024.

Publik berharap pimpinan KPK memiliki integritas dan kapabilitas yang tinggi. Juga memiliki visi teknologi anti korupsi dan mampu memperbanyak jumlah Whistleblower dari berbagai kalangan untuk mengganyang koruptor.

Strategi pemberantasan korupsi yang ampuh salah satunya adalah dengan cara memperbanyak kelahiran Whistleblower di berbagai lini kehidupan bangsa ini. Whistleblower yang secara harfiah berarti peniup peluit adalah sosok penting dalam proses pengungkapan korupsi. Di Indonesia memang sudah muncul beberapa Whistleblower yang sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Namun peran dan jasa para Whistleblower itu selama ini kurang dihargai secara layak.

Masih hangat dalam ingatan publik tentang nasib Whistleblower yang pernah menderita karena panen ancaman dan tekanan dari pihak tertentu. Yakni Khairiansyah Salman mantan auditor BPK.
Auditor itu "direkayasa" untuk dijerat dengan tuduhan melakukan pidana korupsi berupa suap sebesar 10 juta Rupiah. Tuduhan itu tergolong korupsi kelas gurem, seharusnya tidak dijadikan fokus utama pemberantasan korupsi yang digelar oleh Tim Tastipikor. Lembaga anti korupsi yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah saat itu harusnya menggebuk koruptor kelas kakap sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Khairiansyah oleh KPK sebelumnya telah ditetapkan sebagai auditor "putih" yang telah berjasa besar sebagai Whistleblower atau peniup peluit pembongkaran kasus korupsi di KPU. Namun tiba-tiba oleh Tim Tastipikor dicat hitam sehingga berubah menjadi auditor "hitam". Kontan saja Transparency International ( TI ) yang telah menganugerahkan Integrity Award 2005 kepada Khairiansyah dibuat repot.

Ada perbedaan antara Justice Collaborator dan Whistleblower. Mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, kita bisa memahami perbedaannya. Dimana Justice Collaborator artinya Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Sedangkan Whistleblower artinya Pelapor Tindak Pidana. Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Justice Collaborator dan Whistleblower di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator dan Whistleblower. Yakni ;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Terlapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Nasib tragis memang selalu mewarnai kehidupan para Whistleblower dari waktu ke waktu. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Nasib tragis yang menimpa para Whistleblower juga membuat eksistensinya misterius dan menjadi enigma sepanjang masa. Kita masih ingat peran sang Whistleblower yang misterius seperti Deep Throat. Tokoh itu adalah seorang pendekar Whistleblower yang memasok data dan informasi kepada Bob Woodward dan Carl Bernstein, dua wartawan Washington Post, hingga skandal Richard Nixon terbongkar tuntas.

Di Amerika Serikat pada saat yang bersamaan telah muncul para pendekar Whistleblower di berbagai sektor kehidupan. Di industri otomotif misalnya telah muncul Frank Camps, seorang teknisi yang membeberkan cacat desain pada mobil Ford Pinto. Di industri nuklir muncul Karen Silkwood, seorang teknisi instalasi McGee Plant yang telah memberikan kesaksian terjadinya musibah kontaminasi radioaktif. Dan yang paling populer di tengah publik Amerika Serikat adalah Frank Serpico, seorang perwira polisi kota New York, yang tak tahan atas praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh korpsnya. Perlu digaris bawahi bahwa keberanian para Whistleblower seperti Frank Camps, Silkwood, Serpico, atau untuk seorang WNI seperti Khairiansyah Salman dan lain-lainnya telah mendatangkan resiko tinggi dalam kehidupannya. Bahkan Silkwood harus membayar mahal dengan kematian yang misterius saat dirinya mengantarkan barang bukti ke reporter The New York Times. Serpico harus pensiun lebih dini dan mengasingkan di luar negeri dalam keadaan cacat akibat tembakan misterius. Dan sekarang Khairiansyah telah dipecat dari BRR dan secara gencar mulai dinistakan oleh pihak-pihak yang dendam kepadanya. Bukan mustahil sebentar lagi dirinya juga akan meringkuk dalam jeruji besi.
Memuji keberanian para whistleblower saja tidaklah cukup, mereka juga butuh perlindungan hukum. Dengan semakin banyaknya kasus tragis yang menimpa para Whistleblower maka di tahun 1978 Kongres USA mengundangkan Inspector General Act. Dimana klausul ini memasukkan pembeberan kegiatan ilegal di kalangan pemerintah, sebagai bagian dari pengawasan selain audit dan penyidikan. Yang mana salah satu pasalnya menjamin kerahasiaan karyawan yang bertindak sebagai Whistleblower serta menjaga keselamatannya.
Ditengah-tengah terpuruknya langkah pemberantasan korupsi kelas kakap di Indonesia sekarang ini sebaiknya memperkuat undang-undang perlindungan saksi yang juga mencakup tentang perlindungan terhadap Whistleblower. Dengan kondisi separah ini Indonesia butuh ribuan Whistleblower di berbagai sektor kehidupan. Dengan lahirnya ribuan Whistleblower itu maka bangsa ini tidak perlu berlama-lama untuk memberantas korupsi. Keniscayaan, kita mesti berterima kasih kepada para Whistleblower yang eksistensinya sangat mulia dan berani mengorbankan dirinya untuk kepentingan bangsa. [SRIM ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun