Nasib tragis memang selalu mewarnai kehidupan para Whistleblower dari waktu ke waktu. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Nasib tragis yang menimpa para Whistleblower juga membuat eksistensinya misterius dan menjadi enigma sepanjang masa. Kita masih ingat peran sang Whistleblower yang misterius seperti Deep Throat. Tokoh itu adalah seorang pendekar Whistleblower yang memasok data dan informasi kepada Bob Woodward dan Carl Bernstein, dua wartawan Washington Post, hingga skandal Richard Nixon terbongkar tuntas.
Di Amerika Serikat pada saat yang bersamaan telah muncul para pendekar Whistleblower di berbagai sektor kehidupan. Di industri otomotif misalnya telah muncul Frank Camps, seorang teknisi yang membeberkan cacat desain pada mobil Ford Pinto. Di industri nuklir muncul Karen Silkwood, seorang teknisi instalasi McGee Plant yang telah memberikan kesaksian terjadinya musibah kontaminasi radioaktif. Dan yang paling populer di tengah publik Amerika Serikat adalah Frank Serpico, seorang perwira polisi kota New York, yang tak tahan atas praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh korpsnya. Perlu digaris bawahi bahwa keberanian para Whistleblower seperti Frank Camps, Silkwood, Serpico, atau untuk seorang WNI seperti Khairiansyah Salman dan lain-lainnya telah mendatangkan resiko tinggi dalam kehidupannya. Bahkan Silkwood harus membayar mahal dengan kematian yang misterius saat dirinya mengantarkan barang bukti ke reporter The New York Times. Serpico harus pensiun lebih dini dan mengasingkan di luar negeri dalam keadaan cacat akibat tembakan misterius. Dan sekarang Khairiansyah telah dipecat dari BRR dan secara gencar mulai dinistakan oleh pihak-pihak yang dendam kepadanya. Bukan mustahil sebentar lagi dirinya juga akan meringkuk dalam jeruji besi.
Memuji keberanian para whistleblower saja tidaklah cukup, mereka juga butuh perlindungan hukum. Dengan semakin banyaknya kasus tragis yang menimpa para Whistleblower maka di tahun 1978 Kongres USA mengundangkan Inspector General Act. Dimana klausul ini memasukkan pembeberan kegiatan ilegal di kalangan pemerintah, sebagai bagian dari pengawasan selain audit dan penyidikan. Yang mana salah satu pasalnya menjamin kerahasiaan karyawan yang bertindak sebagai Whistleblower serta menjaga keselamatannya.
Ditengah-tengah terpuruknya langkah pemberantasan korupsi kelas kakap di Indonesia sekarang ini sebaiknya memperkuat undang-undang perlindungan saksi yang juga mencakup tentang perlindungan terhadap Whistleblower. Dengan kondisi separah ini Indonesia butuh ribuan Whistleblower di berbagai sektor kehidupan. Dengan lahirnya ribuan Whistleblower itu maka bangsa ini tidak perlu berlama-lama untuk memberantas korupsi. Keniscayaan, kita mesti berterima kasih kepada para Whistleblower yang eksistensinya sangat mulia dan berani mengorbankan dirinya untuk kepentingan bangsa. [SRIM ]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI