Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerapan Cukai Gula Mengapa Tersendat?

15 Juli 2024   18:56 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:01 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak awal tahun 2024 mestinya pemerintah mulai giat melaksanakan kebijakan pengenaan cukai gula atau disebut cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).Ternyata kebijakan itu tampak tersendat-sendat alias belum berjalan secara efektif dan tampak belum ada kesungguhan dari semua pihak.

Proses pembuatan aturan penerapan cukai gula sejak awal ditentang keras oleh pengusaha MBDK. Penerapan juga menimbulkan semacam "perang dingin" antara dua kubu Kementerian.

Sesuai dengan tren dunia, cukai gula atau MBDK merupakan cara yang efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat terhadap gula, serta menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula berlebih. Penerapan kebijakan ini telah mengalami penundaan berulang kali dikarenakan alasan pemulihan ekonomi nasional dan situasi global.

Pada saat penerapan cukai gula tersendat-sendat, ada wacana pelabelan khusus kandungan gula pada produk kemasan minuman dan makanan. Pelabelan khusus kandungan gula ini sudah barang tentu tidak akan efektif dalam mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Pemasangan Label Kandungan Gula mestinya terintegrasi dengan implementasi cukai gula. Publik melihat sejak awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar produk gula dimasukkan ke dalam barang yang dikenai cukai. Hal itu demi kesehatan bangsa Indonesia, karena cukai bertujuan mencegah tingkat obesitas masyarakat yang semakin tinggi. Oleh dunia Indonesia ini dikenal dengan sebutan extremely narrow coverage. Yakni negara yang memiliki sangat sedikit objek cukai dibandingkan dengan negara lain.

Pihak Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai menanggapi positif. Publik yang paham tentang pentingnya kesehatan berharap agar penerapan cukai gula tidak berlarut-larut lagi seperti penerapan cukai plastik.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Pada hal ini, beberapa karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang:

Konsumsi minuman berpemanis secara berlebih dinilai memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, hal ini juga memiliki efek domino terhadap kondisi keuangan negara.

Saat ini, harga minuman berpemanis dalam kemasan tidak mencerminkan biaya eksternal bagi masyarakat; melalui penerapan cukai, pemerintah dapat menutup biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul dari konsumsi MBDK yang berlebihan. Cukai MBDK telah diidentifikasi sebagai kebijakan "pembelian terbaik" oleh WHO dan juga direkomendasikan oleh UNICEF sebagai alat yang efektif untuk mencegah kelebihan berat badan dan penyakit tidak menular (PTM) terkait pola makan, di samping langkah-langkah seperti pelabelan gizi pada bagian depan label kemasan (front-of-pack nutritional labels (FOPNL)) dan pembatasan pemasaran makanan yang tidak sehat .

Sebuah studi pemodelan dampak cukai MBDK di Indonesia menemukan hasil yang positif dalam hal penurunan kelebihan berat badan, obesitas, diabetes tipe 2, stroke dan penyakit jantung iskemik.

Dunia telah menyambut baik lima tujuan utama cukai MBDK yakni :

1.Meningkatkan harga eceran pembelian dan konsumsinya.

2.Mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman.

3.Mengubah norma masyarakat dengan mengirimkan pesan yang kuat bahwa konsumsi MBDK secara reguler bukanlah bagian dari pola makan yang sehat dan bergizi.

4.Mengurangi asupan gula dalam populasi.

5.Menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan yang dapat diinvestasikan kembali untuk Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut penelitian Kementerian Kesehatan ada peningkatan signifikan obesitas di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, peningkatan obesitas di Indonesia mencapai dua kali lipat. Kebutuhan gula nasional per tahun selama 5 tahun terakhir mencapai 6,2 juta ton terdiri dari 3 juta ton gula konsumsi dan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sebesar 3,2 juta ton, sementara produksi lokal hanya sebesar 2,2 juta ton.

Cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan yang sangat bervariasi. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, cukai dapat dirancang untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara.

Cukai menjadi sumber penerimaan pajak yang sangat penting bagi negara. Sebagai gambaran negara anggota ASEAN, kontribusi cukai terhadap total penerimaan pajak negara di Laos dan Thailand berada pada angka sekitar 21 persen, Kamboja hampir 19 persen, serta di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Vietnam sebesar 8-15 persen.

Menurut Undang-Undang No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pemerintah hendaknya tidak ragu memperluas objek cukai dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang cukai. Perlu langkah konkret pada upaya intensifikasi penerimaan cukai. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam upaya ekstensifikasi untuk menambah objek barang kena cukai baru. Selama ini sistem cukai di negeri ini kurang efektif dan spektrumnya sangat sempit karena penerimaan cukai selama ini hanya mengandalkan 3 jenis barang kena cukai yaitu, produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Selama ini Indonesia ini dikenal dengan sebutan extremely narrow coverage. Yakni negeri yang memiliki sangat sedikit objek cukai apabila dibandingkan dengan negara lain. Sebagai perbandingan di negara ASEAN saja, rata-rata sudah mengenakan lebih dari 10 komoditas kena cukai. Padahal UU No. 39 tahun 2007 memberikan kriteria yang lebih luas bagi pengenaan objek cukai, yaitu komoditi yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sektor lain yang perlu pengenaan cukai adalah jasa, mengingat sudah banyak negara yang menerapkan cukai atas jasa. [SRIM ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun