Pemerintah hendaknya tidak ragu memperluas objek cukai dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang cukai. Perlu langkah konkret pada upaya intensifikasi penerimaan cukai. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam upaya ekstensifikasi untuk menambah objek barang kena cukai baru. Selama ini sistem cukai di negeri ini kurang efektif dan spektrumnya sangat sempit karena penerimaan cukai selama ini hanya mengandalkan 3 jenis barang kena cukai yaitu, produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Selama ini Indonesia ini dikenal dengan sebutan extremely narrow coverage. Yakni negeri yang memiliki sangat sedikit objek cukai apabila dibandingkan dengan negara lain. Sebagai perbandingan di negara ASEAN saja, rata-rata sudah mengenakan lebih dari 10 komoditas kena cukai. Padahal UU No. 39 tahun 2007 memberikan kriteria yang lebih luas bagi pengenaan objek cukai, yaitu komoditi yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sektor lain yang perlu pengenaan cukai adalah jasa, mengingat sudah banyak negara yang menerapkan cukai atas jasa. [SRIM ]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H