Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Bandung Artikel Utama

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

22 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:36 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kondisi salah satu ruas jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

PPJ merupakan satu diantara pajak daerah yang mampu memperoleh penghasilan bagi PAD. Penggunaan dari hasil pendapatan PPJ akan didistribusikan bagi penyediaan penerangan jalan yang tujuannya harus bisa dipertanggung jawabkan dari perolehan pemungutan sesuai dengan pasal 56 (3) UU No.28/2009. Tak bisa dipungkiri hingga kini PPJ menjadi elemen penting bagi penerimaan hasil pendapatan asli daerah (PAD).

Ilustrasi kondisi penerangan jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)
Ilustrasi kondisi penerangan jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Kota Bandung adalah kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya pada urutan ketiga dan juga sebagai Ibu Kota Provinsi.

Kota Bandung memiliki program Bandung Smart City, pada bagian dari program "Bandung Juara" yang memiliki tiga komponen untuk mencapai program tersebut yaitu kolaborasi, reformasi desentralisasi, dan inovasi.

Dengan memiliki objek wisata, objek hotel, objek restoran dan tempat hiburan sehingga peluang yang dimiliki dalam penerimaan potensi PPJ, pajak reklame dan PBB-P2 dapat meningkat pesat.

Namun, penerimaan PPJ masih belum dirasakan oleh masyarakat Kota Bandung, akibatnya aksi kriminalitas di malam hari masih tergolong tinggi. Dari aspek psikososial orang-orang akan merasa semakin aman karena cahaya lampu.

Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah meskipun ada lampu penerangan, namun tingkat iluminasi masih kurang. Iluminasi adalah jumlah cahaya yang jatuh dan menyentuh permukaan jalan dan keseragaman (seberapa merata penempatan lampu-lampu jalan dalam satu wilayah).

Dewasa ini, nilai rata-rata iluminasi menjadi alat pengukur utama dalam pemasangan dan evaluasi lampu jalanan. Perlu mengganti lampu sodium oranye dengan lampu LED. LED tersebut memiliki efisiensi energi lebih tinggi.

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mestinya bisa mewujudkan integritas pajak daerah. Nyatanya peraturan tersebut justru menimbulkan dilematika.

Kecenderungan pemerintah daerah yang mematok batas pemungutan pajak dan retribusi dengan jumlah maksimal telah mengganggu iklim berinvestasi. 

Selain itu rakyat juga akan semakin terbebani karena PDRD bisa menimbulkan pungutan ganda atas barang yang sama atau sejenis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun