Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Efektivitas Tapera dan Kebutuhan Tipe Rumah SOHO

28 Mei 2024   11:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:48 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tipe Rumah Tapera di Perumahan Gemstone, NTT (Dok. BP Tapera via KOMPAS.com ) 

Pemberlakuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah menjadi topik hangat. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Jokowi menegaskan dengan adanya Program Tapera maka pekerja harus merelakan potongan gaji setiap bulannya.

"Enak aja, main potong gaji hasil keringat buruh ! Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan UU Cipta Kerja yang memangkas hak-hak pekerja yang terkena PHK. Ini Tapera makin menambah deret potongan gaji pekerja," itulah rata-rata pendapat pekerja yang sempat penulis dengar.

Apakah Jokowi telah memastikan kebijakan tersebut sudah dihitung secara cermat ? Bukankah kondisi kaum pekerja atau buruh saat ini sudah dihimpit oleh beban ekonomi yang amat berat. Apalagi harga kebutuhan pokok terus melambung. Uang kontrakan juga naik. Segalanya naik, akhirnya daya beli kaum pekerja saat ini makin melemah.

Betapa teganya pemerintah yang terus mendegradasi kesejahteraan buruh. Besaran upah yang pas-pasan diperparah dengan bermacam potongan wajib dalam struk gaji. Hal ini tentunya akan membangunkan macan tidur. Organisasi serikat pekerja atau buruh tentunya tidak tinggal diam dan akan melawan ketentuan yang menyusahkan pekerja ini.

Efektivitas Tapera sudah barang tentu banyak diragukan. Pihak perusahaan dan pekerja sudah bisa diprediksi akan mbalelo, atau setidaknya menunda pendaftaran hingga batas waktu terakhir. Masih ada waktu 7 tahun untuk menunda, dan selama tujuh tahun mendatang banyak hal yang akan terjadi. Selain itu bisa jadi pihak DPR dan pemerintahan baru akan merevisi UU Tapera yang saat proses pembuatannya mengabaikan aspirasi rakyat.

Dalam Pasal 68 PP Penyelenggaraan Tapera ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Tapera yang diresmikan Presiden Joko Widodo langsung mendapat reaksi penolakan yang luas dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Menurut pengusaha, Tapera menambah beban perusahaan karena bukan cuma pekerja yang akan menanggung iuran kepesertaan, tapi juga pengusaha. 

Penolakan sengit terkait Tapera akibat miskomunikasi massa yang berakibat serius. Komunikasi publik aparatur negara acap kali bermasalah akibatnya kebijakan dan eksistensi Undang-Undang kurang dipahami.

Urgensi Tipe Rumah SOHO

Bagi golongan pekerja yang gajinya sudah lumayan tinggi, atau untuk pekerja mandiri yang memiliki unit usaha sendiri. Pihak penyelenggara Tapera juga mesti menyediakan tipe rumah yang sesuai dengan usaha yang bersangkutan. 

Rumah tipe BTN yang ada selama ini sepertinya tidak cocok lagi untuk generasi Milenial dan Generasi Z. Mereka membutuhkan rumah yang sekaligus bisa menjadi tempat usaha atau rumah untuk menumbuhkan proses kreatifnya.

Kebiasaan kerja di rumah telah membentuk pola bagi sebagian perusahaan untuk melanjutkan kebiasaan kerja atau berbisnis di rumah. Untuk itu, semakin banyak pihak yang melakukan adaptif dengan memanfaatkan ruang di propertinya untuk ruang kerja. Konsep SOHO, Co-Working Space, Virtual Office semakin dibutuhkan.

Kondisi new normal membuat perubahan perilaku orang dalam memilih properti. Masalah keamanan saat ini tidak terbatas lagi atas hal-hal fisik seperti pencurian atau kerusuhan, namun juga keamanan dari aspek Kesehatan dan kenyamanan untuk proses kreatifnya.

SOHO merupakan singkatan dari Small Office Home Office. Merupakan suatu hunian seperti apartemen atau rumah yang di dalamnya dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas kantor atau fasilitas proses kreatif. Para pemilik hunian tersebut ingin otomatis mempunyai izin legal untuk menggunakan rumah ataupun apartemennya sebagai unit hunian maupun sebagai unit kantor.

Seiring dengan perkembangan teknologi serta meninjau dari sisi efektivitas dan efisiensi, maka banyak orang sudah mulai beralih pada konsep SOHO.

Dengan konsep ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja dapat lebih ditingkatkan, terutama dari segi waktu. Walaupun dari segi ukuran kantornya kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit, kantor ini harus tetap ditata dengan profesional supaya klien merasa yakin menggunakan jasa yang ditawarkan.

Mestinya ada sinkronisasi antara kepesertaan Tapera dengan kebutuhan perumahan era disrupsi inovasi. Kepesertaan Tapera tertuang dalam pasal 7 UU nomor 4 tahun 2016. Dimana diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simpanan atau iuran Tapera akan dibebankan oleh pemberi kerja dan bagi pekerja sendiri. Persentase simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji, terbagi atas 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen merupakan beban pekerja (swasta/pegawai negeri). Pemberlakuan Tapera otomatis akan mengalihkan dana PNS, TNI Polri dan BUMN yang ada di Bapertarum kepada BP Tapera.

Penyediaan rumah rakyat, terutama untuk kaum pekerja selama ini merupakan masalah dunia yang sangat rumit. Di dunia terdapat beberapa skema untuk penyediaan pembiayaan perumahan.Ada dua model tabungan perumahan yang banyak diadopsi di berbagai negara, yakni tabungan kontraktual atau contractual savings dan Housing Provident Fund (HPF).Tabungan kontraktual merupakan pengembangan dari sistem mutual building society yang pada mulanya dikembangkan di Inggris.

Mekanismenya sekelompok pekerja yang bermaksud punya rumah bergabung dan secara rutin menyimpan sejumlah uang hingga terkumpul cukup dana untuk membangun sebuah rumah yang akan dialokasikan untuk salah satu anggotanya melalui mekanisme semacam arisan. Seluruh anggota kelompok tersebut akan terus menyetorkan uang hingga seluruh anggotanya telah memperoleh rumah.

Sedangkan sistem HPF muncul sebagai dampak perekonomian yang terkena tingkat inflasi tinggi dan belum memiliki pasar modal yang bagus .HPF merupakan lembaga keuangan khusus yang mengumpulkan iuran wajib yang dikumpulkan dari para pekerja. Sistem HPF inilah yang diadopsi mentah-mentah oleh penyelenggara atau pengelola Tapera.

Mekanismenya, Iuran yang dikumpulkan merupakan persentase tertentu dari gaji para pekerja, dan biasanya pemberi kerja turut memberikan kontribusi iuran yang besarnya proporsional dengan iuran pekerja. HPF kemudian mengelola iuran tersebut dan melakukan pengembangan dana melalui berbagai instrumen investasi. 

Masalahnya sistem HPF ini bagus jika upah pekerja sudah tinggi seperti di negara maju. Sedangkan upah pekerja di Indonesia yang masih rendah tentunya tidak akan efektif dengan sistem ini. Apalagi para pekerja di Indonesia rentan terkena PHK dan perselisihan ketenagakerjaan. Semakin membuat Tapera tidak efektif bagi kebanyakan kaum pekerja. [ SRIM ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun