Sedangkan sistem HPF muncul sebagai dampak perekonomian yang terkena tingkat inflasi tinggi dan belum memiliki pasar modal yang bagus .HPF merupakan lembaga keuangan khusus yang mengumpulkan iuran wajib yang dikumpulkan dari para pekerja. Sistem HPF inilah yang diadopsi mentah-mentah oleh penyelenggara atau pengelola Tapera.
Mekanismenya, Iuran yang dikumpulkan merupakan persentase tertentu dari gaji para pekerja, dan biasanya pemberi kerja turut memberikan kontribusi iuran yang besarnya proporsional dengan iuran pekerja. HPF kemudian mengelola iuran tersebut dan melakukan pengembangan dana melalui berbagai instrumen investasi.Â
Masalahnya sistem HPF ini bagus jika upah pekerja sudah tinggi seperti di negara maju. Sedangkan upah pekerja di Indonesia yang masih rendah tentunya tidak akan efektif dengan sistem ini. Apalagi para pekerja di Indonesia rentan terkena PHK dan perselisihan ketenagakerjaan. Semakin membuat Tapera tidak efektif bagi kebanyakan kaum pekerja. [ SRIM ]