Lampiran II Â Â : Â Â Keputusan Kepala SD Negeri 2 Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo
              Tentang Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
              Nomor: 421.2/044/405.07.2.413/2020
              Tanggal 12 Juni 2020
                 Â
- PENANGGUNG JAWAB
- Memberikan pengarahan dan mengkoordinir  Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- KETUA
- Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan PPDB;
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan PPDB di sekolah, meliputi:
- Membentuk panitia PPDB di sekolah;
- Logistic PPDB; dan
- Infrastruktut jaringan dan computer PPDB
- Mediator sekolah dengan Panitia PPDb Kabupaten;
- Membuat laporan kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan; dan
- Melakukan koreksi data.
- SEKRETARIS
- Menyiapkan formulir PPDB tahun 2020/2021;
- Melayani pendaftaran dan pengambilan formulir;
- Melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran;
- Merekap jumlah pendaftar;
- Melaksanakan proses entri data pendaftar/CPDB dan scan formulir.
- Mengoreksi data Calon Peserta Didik Baru;
- Mencetak tanda bukti pendaftaran;
- BENDAHARA
- Merencanakan, menyimpan, dan mengeluarkan keuangan yang berkaitan dsengan PPDB; dan
- Membuat laporan dana yang telah digunakan selama kegiatan PPDB.
- ANGGOTA
- Menyiapkan brosur dan pemasangan spanduk PPDB;
- Menyiapkan tempat serta perlengkapan PPDB; dan
- Menyiapkan konsumsi panitia selama persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan PPDB.
Kepala SD Negeri 2 Temon
SRI MARYANI, S.Pd.
NIP. 19741102 199912 2 001
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!