PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 TEMON
(SDN 2 TEMON)
Jl. Bhayangkaki No. 3 Desa Temon Kode pos: 63475
Email: sdn_2_temon@yahoo.com
P O N O R O G O
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 2 TEMON KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO
NOMOR: 421.2/044/405.07.2.413/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA SDN 2 TEMON KECAMATAN SAWOO
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu dalam meningkatkan kemampuan dan penguasaan afektif, kognetif, psikomotorik siswa, perlu dilaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancer, tertib, dan terorganisasi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan perlu membentuk Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4301);
2. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo; dan
10. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nomor 422.1/3992/403.07/2020 tentang Tahapan, Pagu Siswa, dan Rombongan Belajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2020/2021.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KESATU : Menunjuk/memberi tugas yang nama jabatannya tercantum dalam lampiran I keputusan ini sebagai Panitia/Tim PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
KEDUA : Panitia/Tim tersebut bertanggung jawab dan berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
KETIGA : Tugas, kewajiban, dan kewenangan Panitia/Tim dimaksud diatur sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini.
KEEMPAT : Biaya yang di keluarkan sebagai akibat dalam Keputusan ini dibebankan pada dana BOS tahun 2020 sesuai dengan alokasi dana yang tersedia.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Temon
Pada tanggal : 12 Juni 2020
Kepala SD Negeri 2 Temon
SRI MARYANI, S.Pd.
NIP. 19741102 199912 2 001
Lampiran I : Keputusan Kepala SD Negeri 2 Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo
Tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
Nomor: 421.2/044/405.07.2.413/2020
Tanggal 12 Juni 2020
SUSUNAN PANITIA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SD NEGERI 2 TEMON KECAMATAN SAWOO
TAHUN AJARAN 2020/2021
NO
NAMA
JABATAN
1
SRI MARYANI, S.Pd.
NIP. 19741102 199912 2 001
Penanggung Jawab
2
NANING ROHMAWATI, S.Pd.
NIP. 19760629 200701 2 016
Ketua
3
ARISTA RAHMA APRILIANTIN, S.Pd.
Sekretaris
4
ALI TAUFIK WIDIANTO, S.Pd.
NIP. 19780207 201406 1 002
Bendahara
5
NURANI CHANDRA WIGUNA, S.Pd.
Anggota
6
HERI NURCAHYONO, S.Pd.SD.
Anggota
7
MOHAMMAD SOFWAN KHUDORI, S.Pd.
Anggota
8
JEMIKAN NURYANTO, S.Pd.
Anggota
9
IMA FITRIATUR ROSIDAH, S.Pd.
Anggota
10
SUGENG HARIANTO
Anggota
Kepala SD Negeri 2 Temon
SRI MARYANI, S.Pd.
NIP. 19741102 199912 2 001
Lampiran II : Keputusan Kepala SD Negeri 2 Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo
Tentang Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
Nomor: 421.2/044/405.07.2.413/2020
Tanggal 12 Juni 2020
- PENANGGUNG JAWAB
- Memberikan pengarahan dan mengkoordinir Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- KETUA
- Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan PPDB;
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan PPDB di sekolah, meliputi:
- Membentuk panitia PPDB di sekolah;
- Logistic PPDB; dan
- Infrastruktut jaringan dan computer PPDB
- Mediator sekolah dengan Panitia PPDb Kabupaten;
- Membuat laporan kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan; dan
- Melakukan koreksi data.
- SEKRETARIS
- Menyiapkan formulir PPDB tahun 2020/2021;
- Melayani pendaftaran dan pengambilan formulir;
- Melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran;
- Merekap jumlah pendaftar;
- Melaksanakan proses entri data pendaftar/CPDB dan scan formulir.
- Mengoreksi data Calon Peserta Didik Baru;
- Mencetak tanda bukti pendaftaran;
- BENDAHARA
- Merencanakan, menyimpan, dan mengeluarkan keuangan yang berkaitan dsengan PPDB; dan
- Membuat laporan dana yang telah digunakan selama kegiatan PPDB.
- ANGGOTA
- Menyiapkan brosur dan pemasangan spanduk PPDB;
- Menyiapkan tempat serta perlengkapan PPDB; dan
- Menyiapkan konsumsi panitia selama persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan PPDB.
Kepala SD Negeri 2 Temon
SRI MARYANI, S.Pd.
NIP. 19741102 199912 2 001
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H