Mohon tunggu...
Sri Lala Musaropah
Sri Lala Musaropah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi

Belajar mengekspresikan diri melalui ketikan jari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada yang baruu nihh!!! NPWP Jadi tugas kuliah? Yang bener ajeee?

9 April 2024   15:07 Diperbarui: 9 April 2024   15:19 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://www.pajak.com/pajak/npwp-elektronik-punya-kekuatan-hukum-sama/t sumber gambar

            Dalam dunia perkuliahan tentunya berbagai macam bentuk tugas yang diberikan oleh dosen pastinya sangat beragam mau bisa ataupun tidak tetapi tetap menuntut para mahasiswa untuk bisa. Mahasiswa yang merupakan bagaian dari warga negara Indonesia maka sebagai warga negara Indonesia tentunya memiliki hak dan kewajiban salah satu dari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah membayar pajak. Setiap wajib pajak ini harus mendaftarkan diri ke Direktorat jendral pajak. Hal tersebut supaya tercatat sebagai wajib pajak, dan juga untuk memperoleh NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Meskipun mahasiswa memang belum diwajibkan mempunyai NPWP tetapi dengan adanya tugas untuk membuat NPWP itu akan sangat bermanfaat ketika sudah mempunyai usaha dan akan mempermudah dalam usaha itu.

Masih banyak orang yang belum mengetahui NPWP itu apa. APA ITU NPWP?

             Nah, NPWP ini merupakan tanda pengenal untuk wajib pajak yang digunakan dalam urusan administrasi perpajakan atau nomor tanda wajib pajak yang digunakan sebagai identitas dalam memenuhi urusan perpajakan layaknya seperti KTP. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat membayar pajak biasa disebut sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP.

Sebenarnya  apa fungsi NPWP?

NPWP ini, terhubung pada berbagai system layanan publik. Salah satu fungsinya mempermudah dalam membuat surat izin usaha. Seseorang yang memiki usaha jika ingin mengurus surat izin usaha atau biasa disebut dengan (SIUP) juga sangat membutuhkan adanya NPWP sebagai salah satu syaratnya.Begitupula, pemerintahan di Indonesia mewajibkan kepada seluruh bisnis membayar pajak, karena jika ada entitas bisnisnya tidak memiliki NPWP, proses legalitasnya terhambat.

Lalu apa sih manfaat NPWP?

Yaitu sebagai kode unik yang digunakan pada setiap perpajakan yang akan membedakan data perpajakan kita tidak akan tertukar dengan orang lain, untuk yang mengurusi proses retitusi karena syarat utama restitusi ini dengan menunjukan NPWP yang kita punya.

NPWP itu ada berapa macam ?

Nah, NPWP ini ada 2 macam : yaitu ada yang pribadi dan badan.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP pribadi ?

Sebelum ke pembuatan NPWP pribadi online maka perlu mengetahui tahapan-tahapan membuatnya. Sebelum ke pembuatan NPWP ada beberapa syarat yang harus sesuai dengan ketentuan  yang berlaku salah satunya memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) bagi WNI.

Cara mendaftar akun NPWP :

  • Masuk laman e-registration DJP online di link ini > https://ereg.pajak.go.id/daftar;
  • Lalu, klik dafrar
  • Masukkan Alamat email aktif, dan tulis kode captcha
  • Lakukan verifikasi akun dan masuk ke Alamat email yang dimasukkan tadi
  • Klik tautan verifikasi.
  • Lalu, lengkapi data jenis pajaknya
  • Isi identitas nama, tempat, tanggal lahir,l sesuai KTP
  • Masukkan kata sandi dan ulang isi kata sandi yang sama
  • Masukkan nomor hp yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan atau pengalaman
  • Masukkan kode captcha lalu klik daftar.

Cara mendaftar NPWP Online :

  • Masuklah ke halaman DJP dengan tautan berikut > https://ereg.pajak.go.id/login, masukan surel (email) beserta kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Isi formulir sesuai ketegori wajib pajak yaitu orang pribadi
  • Selanjutnya, pilih pusat karena masih lajang
  • Masukkan persyaratan dengan :
  • Mengisi formulir wajib pajak
  • Mengisi formulir sumber penghasilan
  • Mengisi formulir alamat domisili KTP dan sumber penghasilan dari usaha
  • Mengisi formulir pernyataan dan kirim token saat status pendaftar NPWP nya muncul (Token dikirim melalui email yang dimasukkan/ didaftarkan )
  • Salin nomor token ke menu dasbor yang sudah dikirim
  • Lalu, klik permohonan.

Jika semua Langkah sudah selesai, data akan segera diproses DJP. Dan tunggu beberapa saat akan ada pemberitahuan bahwa sudah terdaftar wajib pajak (pusat ) sekaligus dengan NPWP onlinenya  yang dikirim melalui email yang tadi sudah didaftarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun