Mohon tunggu...
Sri Lala Musaropah
Sri Lala Musaropah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi

Belajar mengekspresikan diri melalui ketikan jari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada yang baruu nihh!!! NPWP Jadi tugas kuliah? Yang bener ajeee?

9 April 2024   15:07 Diperbarui: 9 April 2024   15:19 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://www.pajak.com/pajak/npwp-elektronik-punya-kekuatan-hukum-sama/t sumber gambar

Sebelum ke pembuatan NPWP pribadi online maka perlu mengetahui tahapan-tahapan membuatnya. Sebelum ke pembuatan NPWP ada beberapa syarat yang harus sesuai dengan ketentuan  yang berlaku salah satunya memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) bagi WNI.

Cara mendaftar akun NPWP :

  • Masuk laman e-registration DJP online di link ini > https://ereg.pajak.go.id/daftar;
  • Lalu, klik dafrar
  • Masukkan Alamat email aktif, dan tulis kode captcha
  • Lakukan verifikasi akun dan masuk ke Alamat email yang dimasukkan tadi
  • Klik tautan verifikasi.
  • Lalu, lengkapi data jenis pajaknya
  • Isi identitas nama, tempat, tanggal lahir,l sesuai KTP
  • Masukkan kata sandi dan ulang isi kata sandi yang sama
  • Masukkan nomor hp yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan atau pengalaman
  • Masukkan kode captcha lalu klik daftar.

Cara mendaftar NPWP Online :

  • Masuklah ke halaman DJP dengan tautan berikut > https://ereg.pajak.go.id/login, masukan surel (email) beserta kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Isi formulir sesuai ketegori wajib pajak yaitu orang pribadi
  • Selanjutnya, pilih pusat karena masih lajang
  • Masukkan persyaratan dengan :
  • Mengisi formulir wajib pajak
  • Mengisi formulir sumber penghasilan
  • Mengisi formulir alamat domisili KTP dan sumber penghasilan dari usaha
  • Mengisi formulir pernyataan dan kirim token saat status pendaftar NPWP nya muncul (Token dikirim melalui email yang dimasukkan/ didaftarkan )
  • Salin nomor token ke menu dasbor yang sudah dikirim
  • Lalu, klik permohonan.

Jika semua Langkah sudah selesai, data akan segera diproses DJP. Dan tunggu beberapa saat akan ada pemberitahuan bahwa sudah terdaftar wajib pajak (pusat ) sekaligus dengan NPWP onlinenya  yang dikirim melalui email yang tadi sudah didaftarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun