Sebelum ke pembuatan NPWP pribadi online maka perlu mengetahui tahapan-tahapan membuatnya. Sebelum ke pembuatan NPWP ada beberapa syarat yang harus sesuai dengan ketentuan  yang berlaku salah satunya memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) bagi WNI.
Cara mendaftar akun NPWP :
- Masuk laman e-registration DJP online di link ini > https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Lalu, klik dafrar
- Masukkan Alamat email aktif, dan tulis kode captcha
- Lakukan verifikasi akun dan masuk ke Alamat email yang dimasukkan tadi
- Klik tautan verifikasi.
- Lalu, lengkapi data jenis pajaknya
- Isi identitas nama, tempat, tanggal lahir,l sesuai KTP
- Masukkan kata sandi dan ulang isi kata sandi yang sama
- Masukkan nomor hp yang masih aktif
- Pilih pertanyaan atau pengalaman
- Masukkan kode captcha lalu klik daftar.
Cara mendaftar NPWP Online :
- Masuklah ke halaman DJP dengan tautan berikut > https://ereg.pajak.go.id/login, masukan surel (email) beserta kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Isi formulir sesuai ketegori wajib pajak yaitu orang pribadi
- Selanjutnya, pilih pusat karena masih lajang
- Masukkan persyaratan dengan :
- Mengisi formulir wajib pajak
- Mengisi formulir sumber penghasilan
- Mengisi formulir alamat domisili KTP dan sumber penghasilan dari usaha
- Mengisi formulir pernyataan dan kirim token saat status pendaftar NPWP nya muncul (Token dikirim melalui email yang dimasukkan/ didaftarkan )
- Salin nomor token ke menu dasbor yang sudah dikirim
- Lalu, klik permohonan.
Jika semua Langkah sudah selesai, data akan segera diproses DJP. Dan tunggu beberapa saat akan ada pemberitahuan bahwa sudah terdaftar wajib pajak (pusat ) sekaligus dengan NPWP onlinenya  yang dikirim melalui email yang tadi sudah didaftarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H