Mohon tunggu...
Sri Indah Magfiroh
Sri Indah Magfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Sistem Pertanahan di Indonesia Dalam Undang Undang Pokok Agraria

26 Mei 2022   11:34 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:39 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah menjadi aset yang paling utama yang wajib dijaga kelestariannya. sebab tanah ialah modal dasar pemerintah untuk melakukan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat yang adil dan makmur. untuk menjamin kelestarian agraria yang didukung dengan perangkat atau alat hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya pertanian. oleh sebab itu sistem hukum pertanahan yang ada perlu diperbarui sesuai dengan kebutuhan publik. sehingga Agricultural law dapat menjamin bahwa tanah yang ada di negara ini tidak diperbolehkan untuk menjadi barang dagangan dan spekulatif, pada prinsipnya hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. dengan hal itu merupakan kewajiban negara dalam melindungi dan menjamin hak rakyat atas tanah yang mampu memberikan akses langsung terhadap sumber daya agraria, termasuk tanah.

Reference:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun