Mohon tunggu...
Sri Indah Magfiroh
Sri Indah Magfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Sistem Pertanahan di Indonesia Dalam Undang Undang Pokok Agraria

26 Mei 2022   11:34 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:39 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa yang merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia karena tanah sebagai kebutuhan dasar manusia untuk hidup dan melakukan aktivitasnya diatas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti misalnya untuk bercocok tanam agar mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal atau perumahan), serta menjalankan bisnis, perdagangan, industri, pendidikan, konstruksi dan infrastruktur lainnya. situasi permukiman masyarakat erat kaitannya dengan kepemilikan tanah, dimana kepemilikan tanah di Indonesia sangat sulit karena sering terjadinya masalah sengketa kepemilikan tanah.

Permasalahan pertanahan ialah proses hubungan antara dua atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas obyek yang sama, yaitu tanah serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, air, tumbuhan, tambang, juga udara yang berada pada atas tanah yang bersangkutan. hal ini disebabkan oleh lemahnya identifikasi terhadap akar- akar penyebab konflik pemetaan dan dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terkait. sehingga mengakibatkan terabaikannya hak-hak rakyat yang pada dasarnya telah mengelola tanah tersebut secara turun temurun.

Pengaturan tentang struktur pertanahan atau keagrarian telah disadari sejak berabad-abad lamanya oleh negara-negara di dunia. perombakan dan pembaharuan struktur pertanahan atau keagrarian dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, harus ada ide baru-baru ini terkait dengan pertanian dan peraturan pertanahan. sebab jika kita tidak bertindak cepat, akan terjadi konflik pertanahan yang semakin berlarut-larut di negeri ini. jika dilihat dari segi yuridis konflik tanah merupakan hal yang tidak mudah dalam pemecahannya. Sengketa hukum atas tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (individu atau organisasi) untuk menolak dan menggunakan hak tanahnya dengan harapan baik dalam kondisi tanah maupun dalam penguasaan prioritas serta menangani prosedur administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, seberapa urgen kah problematika tanah di Indonesia ini? Jika kita lihat terdapat beberapa banyaknya masalah ketimpangan kepemilikan tanah oleh negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi tanah masa lampau, munculnya krisis sosial dan lingkungan di daerah pedesaan, serta tidak berfungsinya Undang-undang Pokok Agraria.

Secara umum, masalah pertanahan di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 masalah yang berkaitan dengan pengakuan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pembebanan hak, dan pendudukan eks tanah partikelir. lebih dari setengah abad yang lalu Undang- undang Pokok Agraria diterbitkan di indonesia, tetapi tidak masuk akal sampai sekarang proses reformasi pertanian juga meningkatkan kasus konflik lahan seperti silo jember, lumajang yang menewaskan salim kancil dan kendang jawa, serta tumpang pitu banyu wangi. dan itu hanya sebagian kecil dari rangkaian konflik pertanian yang terjadi di negeri ini. Menurut beberapa pengamat terjadinya hal ini disebabkan oleh berbagai kontradiksi pihak-pihak dalam pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria khususnya pemerintah. terbukti reformasi agraria memiliki kesenjangan antara masyarakat dengan sector pertanian atau menjauhkan rakyat dari sector agraris itu sendiri.

Kompleksitas persoalan hukum agrarian nasional, harus memerlukan langkah strategis dalam menyelesaikan masalah pertanahan. Langkah yang harus dilakukan yaitu adanya modifikasi hukum dan peraturan yang berlaku dalam pertanahan. Langkah ini digunakan agar bisa menemukan akar masalahnya, sehingga dapat digunakan sebagai dasar reformasi hukum dan peraturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat di sektor pertanian.

Namun, pada dasarnya pembaharuan hukum agraria secara materil hukum agraria atau pertanahan didukung oleh perbaikan legal structure dan legal culture. karena hukum tidak memiliki dukungan dalam structure dan culture hukum yang baik, akan sia sia dan hanya akan berjalan di tempat. oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) harus direformasi agar sesuai dengan perkembangan negara yang semakin kompleks dan dinamis. BPN RI wajib di dorong dalam mengelola dan mengatur lembaganya sebagai institusi yang menangani bidang pertanahan, agar mampu meningkatkan pelayanan, memastikan bahwa memperkuat hak atas tanah rakyat, mengatasi berbagai masalah masalah tanah, memajukan dan memperbaharui hukum, politik, dan prosedur pertanahan, serta mewujudkan peraturan perundangan undangan secara konsisten. Dalam situasi ini, maka BPN RI wajib menjadi badan atau institusi yang mampu mewujudkan cita cita bangsa yaitu menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkannya, penulis menyarankan agar pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang strategis dalam menjalankan pembaharuan terhadap hukum tanah yang ada. oleh karena itu pancasila harus menjadi jiwa terhadap pembaharuan hukum agraria sehingga sumber agraria yang ada tidak akan menjadi bahan untuk perdagangan. terdapat pada pasal 15 Undang- Undang No. 5 tahun 1960 mengenai peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dijelaskan bahwa "Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah". Sudah sangat jelas jika dilihat secara yuridis bahwa setiap individu atau elemen mempunyai kewajiban dalam menjaga dan melestarikan keutuhan tanah serta lingkungan hidup. Dan barang siapa yang merusak tanah dan lingkungan akan di jatuhi sanksi pidana, dimana telah ditegaskan pada pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000".

Hal diatas menunjukan bahwa tanah serta lingkungan hidup mempunyai peranan krusial pada kehidupan bagi manusia, tanah merupakan sumber kehidupan, kekuasaan, serta kesejahteraan. dengan begitu, tanah dalam kehidupan manusia mempunyai fungsi ganda, yaitu menjadi social asset serta capital asset. menjadi social asset, ialah tanah sebagai sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk kehidupan, sedangkan capital asset tanah artinya faktor kapital dalam pembangunan. tanah menjadi sangat krusial ketika memiliki dua makna atas arti krusial tanah. tanah bisa diartikan sebagai nilai ekonomi, di sisi yang lain tanah diartikan mempunyai kegunaan non ekonomi (nilai religio-magis dan sosial tanah). di waktu itulah memunculkan perseteruan tanah yang sepertinya tidak praktis dalam pemecahannya.

Secara konseptual hukum, topik pertanahan yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebenarnya cukup bagus karena keberadaan Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 1870. padahal, keberadaan UUPA sudah cukup memberikan harapan bagi masyarakat mencapai pemerataan dan kemakmuran di bidang pertanahan. Masalah pertanahan telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, karena tidak terlaksanakannya UUPA. dan pemerintah pada kenyataannya dalam kebijakan di bidang pertanahan cenderung mengutamakan inventaris perusahaan industri, perkebunan besar dan perkebunan mewah dikenal sebagai "real estates" dalam big cities.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah mereka membutuhkan tanah rakyat, bahkan tanah atau tanah bekas dirancang untuk tujuan pertanahan. hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yaitu ""Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Oleh karena itu berdasarkan Pasal 33 (3) UUD 1945 kewenangan konstitusional untuk merumuskan kebijakan pertanahan nasional yang meliputi: perintah kepada negara agar bumi, air dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya di kontrol oleh negara untuk dipergunakan dalam mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun