Mohon tunggu...
Sri Hertina
Sri Hertina Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Kekuasaan

28 Agustus 2016   18:10 Diperbarui: 29 Agustus 2016   09:37 7487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuasaan adalah kewenangan yang di dapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Lalu apa arti dari wewenang itu sendiri?

Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu (Authority is the official and legal right to command by others and enforce compliance).

Sebagai contoh seorang pemimpin kelompok memerintahkan anggotanya untuk melakukan sesuatu. Dan dituruti oleh anggotanya, berarti pemimpin tersebut telah menggunakan kekuasaannya dalam kelompok. Jadi pada dasarnya, yang dimaksud dengan kekuasaanadalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Pada dasarnya, kekuasaan seseorang dalam suatu kelompok berasal dari posisi yang ditempatinya atau yang dimilikinya dalam kelompok tersebut.

Dalam penggunaan kekuasan seorang pemimpin dapat menimbulkan dua dampak yaitu dampak Positif dan dampak Negatif:

  • · Kekuasaan bersifat positif

Merupakan kemampuan pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental untuk hasil yang baik.

  • · Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan abuse of power yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Biasanya kekuasaan bersifat negatif hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. Karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan.

Beberapa hari yang lalu , kamis (25/8/2016). Dimuat di salah satu media masa, mengenai salah satu pemimpin kita yakni Nur Alam sebagai tersangka. Gubernur Sulawesi Tenggara itu terseret kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, modus yang digunakan Nur Alam selaku Gubernur adalah mengeluarkan SK IUP kepada orang atau perusahaan, namun disertai dengan kickbackatau imbal jasa.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.’’Kita temukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2014, di mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NA, gubernur Sulawesi Tengara sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Hal ini tentu termasuk ke dalam kekuasaan bersifat negatif atau yang biasa kita kenal penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena disini seorang pimpinan hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa, jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya.

Daftar Pusaka

Budiardjo, Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi),PT Gramedia Pustaka Utama, Cet. I, 2008.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan

https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=apa%20itu%20wewenang

http://news.liputan6.com/read/2586390/kpk-kickback-izin-tambang-kerap-jadi-modus-kepala-daerah

http://news.liputan6.com/read/2584274/kpk-tetapkan-gubernur-sultra-tersangka-korupsi-izin-usaha-tambang

http://news.detik.com/kolom/2060368/abuse-of-institution

http://acch.kpk.go.id/documents/10180/36749/UU311999-Pemberantasan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf/9a28218d-6db5-420a-86a2-bab5efd9ed89

Nama : Gustira Andini

Nim : 07041281621059

Kelas : A (Indralaya)

Jurusan : Hubungan Internasional

Fakultas : Ilmu Sosial Ilmu Politik

Dosen Pembimbing: Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun