Mohon tunggu...
Sri Hertina
Sri Hertina Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Kekuasaan

28 Agustus 2016   18:10 Diperbarui: 29 Agustus 2016   09:37 7487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa, jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya.

Daftar Pusaka

Budiardjo, Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi),PT Gramedia Pustaka Utama, Cet. I, 2008.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan

https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=apa%20itu%20wewenang

http://news.liputan6.com/read/2586390/kpk-kickback-izin-tambang-kerap-jadi-modus-kepala-daerah

http://news.liputan6.com/read/2584274/kpk-tetapkan-gubernur-sultra-tersangka-korupsi-izin-usaha-tambang

http://news.detik.com/kolom/2060368/abuse-of-institution

http://acch.kpk.go.id/documents/10180/36749/UU311999-Pemberantasan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf/9a28218d-6db5-420a-86a2-bab5efd9ed89

Nama : Gustira Andini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun