Mohon tunggu...
Sri Hertina
Sri Hertina Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dwikewarganegaraan, Merangkul Diaspora di Luar Negeri

24 Agustus 2016   09:41 Diperbarui: 28 Agustus 2016   17:47 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 . Didalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga negara Indonesia mengakui warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda. 

Meski dalam peraturan tersebut kewarganegaraan ganda terbatas hanya bagi anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 tahun. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 UU No.12 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Belakangan ini, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda ke DPR semakin gencar diperbincangkan . Bahkan Rancangan Undang-undang tentang kewarganegaraan ini pun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

 Apalagi setelah kasus mantan menteri ESDM pak Arcandra Tahar yang dicopot dari jabatannya karena memiliki kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan) yaitu Indonesia dan Amerika. Juga kasus Gloria Natapraja Hamel,salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT RI ke-71 yang digugurkan dua hari sebelum acara karena memiliki pasport Perancis. Namun karena semangat nasionalisnya yang tinggi ia akhirnya bisa bertugas kembali setelah bertemu dengan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Diaspora Indonesia dan beberapa pihak mendesak pemerintah agar melegalkan asas kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan di negara ini. Diaspora adalah perantau, Seseorang yang pergi dari tanah kelahirannya ke luar negeri, kemudian menetap, mungkin bersekolah atau bekerja. Ada yang masih mempertahankan kewarganegaraannya, ada yang mungkin sudah tidak WNI. Diaspora juga berarti anak dari keturunan WNI yang berada di luar negeri, atau mantan WNI di luar negeri. 

Salah satu alasan kenapa diaspora memilih kewarganegaraan ganda yaitu mendapatkan beasiswa ataupun pekerjaan tertentu yang mungkin mengharuskan diaspora tersebut mengubah kewarganegaraannya.Tentu saja perkara dwikewarganegaraan ini mengundang berbagai pandangan. Ada satu sisi yang melihat bahwa dwikewarganegaraan adalah sebuah hal yang harus dilegalkan, ada juga yang melihat bahwa asas ini bisa terkait sikap tidak nasionalis.

Manfaat Dwikewarganegaraan bagi Negara Indonesia,antara lain :

  • UU Dwikewarganegaran mampu memayungi warga negara indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara lain, dan memberi jaminan formal atas anak yang mereka lahirkan.
  • dapat meningkatkan Produk Nasional Bruto (GNP)
  • dan jumlah remitansi yang masuk ke negara tersebut akan meningkat.(pengertian remitansi)
  • Adanya perlindungan yang jangkauannya lebih luas, dengan memiliki dwi kewarganegaraan ia mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara-negara yang mengakuinya.
  • Pemberlakuan dwi kewarganegaraan sangat banyak memfasilitasi para expert atau para ahli yang sebelumnya menetap di luar negeri, kembali ke negara asal. Hal itu sangat membantu pembangunan di Indonesia, dimana Indonesia kehilangan banyak individu hebat di luar negeri. Misalnya, individu-individu yang mempunyai keahlian terdidik dan terlatih yang jarang dimiliki oleh negara asal dapat mempekerjakan orang tersebut, dan memberikan tawaran yang baik untuk bekerja di negara asal, juga memberikan kewarganegaraan yang mungkin saja sudah tidak dimiliki olehnya.

Dengan begitu banyaknya manfaat bagi negara Indonesia bila menerapkan dwikewarganegaraan. Apa yang menjadi kendala bagi pemerintah dan berbagai pihak untuk Indonesia menerapkan dwi kewarganegaraan ini?

Dwi kewarganegaraan memang dilematis dari segi keamanan, ada kekhawatiran bahwa orang yang berkewarganegaraan ganda ini bisa mendatangkan potensi bahaya dan mengganggu aspek keamanan serta dapat menjadi ancaman terhadap kedaulatan NKRI. 

Jika kemudian dwikewarganegaraan disahkan di Indonesia, besar kemungkinan akan muncul pendatang eks WNI yang di masa lalu kabur ke luar negeri setelah gagal melakukan gerakan separatisme di Indonesia. 

Misalnya ada seorang warga negara Indonesia yang telah melakukan serangkaian tindak pidana dan ia tinggal di luar negeri dan telah mendapat suaka politik dari pemerintah setempat. Seandainya ia kemudian menyandang kewarganegaraan asing dan tetap menyandang kewarganegaraan Indonesia, maka modus ini bisa menjamur dan kemudian dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.

 Dwikewarganegaraan juga dapat mempersulit pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap warga negara. Kebijakan dwi kewarganegaraan ini akan rawan digunakan oleh oknum-oknum misalnya  banyak Warga Negara Asing yang akan memanfaatkan status kewarganegaraan pasangannya untuk menjalankan kegiatan ekonominya dan tidak membayar pajak. Atau ada orang yang berganti-ganti kewarganegaraan karena tuntutan pekerjaan dan demi keuntungan pribadi.

Pada akhirnya pemerintah harus serius membahas masalah dwikewarganegaraan ini. Masalah dwikewarganegaraan harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu apakah memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini, apakah akan banyak kontribusi positif bagi negara ini, bukan semata-mata akan menguntungkan sebagian kecil warga negara yang punya kesempatan tinggal di luar negeri. Tetapi hal yang sangat penting bahwa dwi kewarganegaraan adalah sebuah upaya merangkul para diaspora di luar negeri, dan mengakui mereka sebagai bagian dari sebuah negara di luar negeri.

Sumber :

                 " Wikipedia,UU No.12 Tahun 2006"

                 "Edukasi ppkn, asas dan sistem kewarganegaraan"

                  "Harian terbit nasional"

Nama                      : Sri Hertina 

NIM                         : 07041281621065

Jurusan/Fakultas  : Hub.Internasional/Fakultas ilmu Sosial & Ilmu Politik

Kelas                       : A kampus Indralaya

Dosen Pengajar : Nur Aslamiah Supli, BIAM,M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun