Dwikewarganegaraan juga dapat mempersulit pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap warga negara. Kebijakan dwi kewarganegaraan ini akan rawan digunakan oleh oknum-oknum misalnya  banyak Warga Negara Asing yang akan memanfaatkan status kewarganegaraan pasangannya untuk menjalankan kegiatan ekonominya dan tidak membayar pajak. Atau ada orang yang berganti-ganti kewarganegaraan karena tuntutan pekerjaan dan demi keuntungan pribadi.
Pada akhirnya pemerintah harus serius membahas masalah dwikewarganegaraan ini. Masalah dwikewarganegaraan harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu apakah memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini, apakah akan banyak kontribusi positif bagi negara ini, bukan semata-mata akan menguntungkan sebagian kecil warga negara yang punya kesempatan tinggal di luar negeri. Tetapi hal yang sangat penting bahwa dwi kewarganegaraan adalah sebuah upaya merangkul para diaspora di luar negeri, dan mengakui mereka sebagai bagian dari sebuah negara di luar negeri.
Sumber :
         " Wikipedia,UU No.12 Tahun 2006"
         "Edukasi ppkn, asas dan sistem kewarganegaraan"
         "Harian terbit nasional"
Nama            : Sri HertinaÂ
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 07041281621065
Jurusan/Fakultas  : Hub.Internasional/Fakultas ilmu Sosial & Ilmu Politik
Kelas            : A kampus Indralaya
Dosen Pengajar : Nur Aslamiah Supli, BIAM,M.Sc