Mohon tunggu...
Sri Hertina
Sri Hertina Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dwikewarganegaraan, Merangkul Diaspora di Luar Negeri

24 Agustus 2016   09:41 Diperbarui: 28 Agustus 2016   17:47 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dwikewarganegaraan juga dapat mempersulit pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap warga negara. Kebijakan dwi kewarganegaraan ini akan rawan digunakan oleh oknum-oknum misalnya  banyak Warga Negara Asing yang akan memanfaatkan status kewarganegaraan pasangannya untuk menjalankan kegiatan ekonominya dan tidak membayar pajak. Atau ada orang yang berganti-ganti kewarganegaraan karena tuntutan pekerjaan dan demi keuntungan pribadi.

Pada akhirnya pemerintah harus serius membahas masalah dwikewarganegaraan ini. Masalah dwikewarganegaraan harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu apakah memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini, apakah akan banyak kontribusi positif bagi negara ini, bukan semata-mata akan menguntungkan sebagian kecil warga negara yang punya kesempatan tinggal di luar negeri. Tetapi hal yang sangat penting bahwa dwi kewarganegaraan adalah sebuah upaya merangkul para diaspora di luar negeri, dan mengakui mereka sebagai bagian dari sebuah negara di luar negeri.

Sumber :

                 " Wikipedia,UU No.12 Tahun 2006"

                 "Edukasi ppkn, asas dan sistem kewarganegaraan"

                  "Harian terbit nasional"

Nama                      : Sri Hertina 

NIM                         : 07041281621065

Jurusan/Fakultas  : Hub.Internasional/Fakultas ilmu Sosial & Ilmu Politik

Kelas                       : A kampus Indralaya

Dosen Pengajar : Nur Aslamiah Supli, BIAM,M.Sc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun