Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah diharapkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjalankan sesuai fungsinya yaitu menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada kepala daerah, mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah kepada rakyat.
Menurut Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD :
1. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan perundang -- undangan lainnya;2. Mengawasi pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan walikota;3. Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);4. Mengawasi kebijakan pemerintah daerh;5. Mengawasi pelaksanaan kerja sama intersional di daerah.
Tugas dan wewenang pengawasan yang dimaksud sebagai mana diuraikan diatas, wewenang yang dilakukan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara penggunaan kekuasaan eksekutif dan kondisi kehidupan rakyat di daerah.DPRD berwenang menanyakan dan menyatakan keberatan kepada pemerintah daerah, DPRD boleh meminta kepada kepala daerah untuk menunda atau mencabut kebijakannya jika benar -- benar merugikan rakyat banyak. Dengan adanya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi control terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dan terbebas dari berbagai praktik yang berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Sabarno (2008:59) mengatakan "tujuan utama yang hendak dicapai dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun oleh masyarakat adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien serta pemerintahan yang bersih dan berwibawa." Dengan ikut serta dan berperan aktifnya masyarakat dan DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemeintahan daerah, diharapkan terjadi keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan semangat otnomi, di samping untuk lebih meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat serta memperkecil kesenjangan antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H