Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Otonomi Daerah dan Penerapannya di Indonesia

28 Juli 2023   06:19 Diperbarui: 28 Juli 2023   06:33 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah diharapkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjalankan sesuai fungsinya yaitu menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada kepala daerah, mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah kepada rakyat.

Menurut Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD :

1. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan perundang -- undangan lainnya;2. Mengawasi pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan walikota;3. Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);4. Mengawasi kebijakan pemerintah daerh;5. Mengawasi pelaksanaan kerja sama intersional di daerah.

Tugas dan wewenang pengawasan yang dimaksud sebagai mana diuraikan diatas, wewenang yang dilakukan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara penggunaan kekuasaan eksekutif dan kondisi kehidupan rakyat di daerah.DPRD berwenang menanyakan dan menyatakan keberatan kepada pemerintah daerah, DPRD boleh meminta kepada kepala daerah untuk menunda atau mencabut kebijakannya jika benar -- benar merugikan rakyat banyak. Dengan adanya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi control terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dan terbebas dari berbagai praktik yang berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Sabarno (2008:59) mengatakan "tujuan utama yang hendak dicapai dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun oleh masyarakat adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien serta pemerintahan yang bersih dan berwibawa." Dengan ikut serta dan berperan aktifnya masyarakat dan DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemeintahan daerah, diharapkan terjadi keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan semangat otnomi, di samping untuk lebih meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat serta memperkecil kesenjangan antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun