Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 telah memberikan perubahan yang signifikan berupa penegasan kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.Disamping itu melalui otonomi yang seluas-luasnya penyelenggaraan pemerintahan daerah harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah sekaligus menjadi orientasi dalam pengukuran hasil keluaran penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.
Adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan perubahan Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 1999, merupakan pedoman (guideline) dalam pelaksannaan otonomi daerah yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta dan fungsi Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD). Pemberian peran yang lebih dominan kepada DPRD pada prinsipnya ditujukan pada penyelengaraan pemerintahan daerah dapat terjamin. Dalam Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 1999, selain merupakan panduan yang nyata dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga merupakan politik hukum otonomi daerah. Dengan dasar kekuatan tersebut, pelaksanaan otonomi daerah diwujudkan dalam kebijakan yang terukur, terarah, dan terencana oleh pemerintah pusat.Kebijakan demikian perlu dilakukan agar konsep pelaksanaan otonomi daerah tetap berada pada panduan garis politik hukum nasional.
Oleh sebab itu, otonomi daerah yang dijalankan selain bersifat nyata dan luas, tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.Maksudnya otonomi daerah harus dipahami sebagai perwujudan pertanggungjawaban konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan daerah.Tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan otonmi daerah adalah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, penegakan keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sabarno (2008:37) mengatakan Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik seluruh elemen pemerintahan daerah harus senantiasa mendorong penyelenggraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Suatu pemerintahan akan baik dan bersih apabila seluruh komponen struktur dari pemerintahan itu diatur dan dijalankan sesuai dengan fungsinya dan tidak melenceng dari apa yang seharusnya dilaksanakan. Selanjutnya menurut Sabarno (2008:38) mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut adalah :
Transparansi merupakan suatu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan untuk mendapatkan akses bagi masyarakat terhdap proses pengambilan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengabaikan trasnparansi akan sangat sulit untuk mencipatakan pemerintahan yang baik. Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah mekanisme publik yang dapat memiliki akses terhadap proses berjalannya pemerintahan daerah. Secara umum transparansi dalam penyelenggaraan akan menekan terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat birokrasi lokal. Keterbukaan birokrasi di daerah terhadap penyelenggraan pemerintahan yang dilaksanakannya merupakan iktikad untuk menciptakan good and clean government. Penyelenggaraan otonomi pemerintahan yang transparan seharuanya menjadi prinsip yang harus diterapkan disetiap pemerintahn daerah.
Partisipasi masyarakat merupakan factor yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Partisipasi masyarakat itu sendiri dapat diwujudkan melalui proses pemilihan yang baik, sehingga peranan masyarakat dapat dilihat dari perwujudan peranan DPRD di dalam mengawasi kebijakan kepala daerah. Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah akan meningkatkan kualitas otonomi itu sendiri dengan partisiasi politik rakyat. Berbagai masalah di masyarakat lokal akan lebh mudah diidentifikasi melalui partisipasi masyarakat. Peran masyarakat lokal akan memberikan masukan yang penting bagi program kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintahan daerah.
Akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena pemerintahan daerah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik di daerah wajib mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil terhadap masyarakat. Tingkat akuntabiilitas pemerintah dapat diukur dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan kata kunci pemerintah daerah, tingkat kesejahteraan akan terkait erat dengan tingkat pelayanan yang disediakan pemerintah daerah kepada rakyat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Pelaksanaan otonomi daerah tak terlepas dari peran dan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).menurut Sabarno (2008:47)"Pengawasan sebagai keseluruhan proses kegiatan menilai terhadap objek pemeriksaan, dengan tujuan agar perencanaan dan pelaksanaan berjalan sesuai dengan fungsinya." Dengan adanya fungsi pengawasan oleh DPRD maka pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu mengawal segala kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah di daerah.Di era otonomi daerah memang sangat diharapkan peningkatan penanggulangan kemiskinan di daerah yang semakin lama penduduk miskin terus bertambah Karen lemahnya perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat yang ada di daerah yang jauh dari ibukota Negara.Dengan demikian demi mempercepat penanggulangan terebut, DPRD harus mempergunakan haknya dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Otonomi daerah.
Menurut Sabarno (2008:47) "tujuan pengawasan diarahkan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencapai sasaran yang ditetapkan secara tepat guna, hasil guna dan berdaya guna." Setiap kebijakan pemerintah daerah tentunya semata-mata untuk kepentingan rakyat.Akan tetapi perlu pengawasan yang dilakukan oleh DPRD agar segala bentuk kebijakan tersebut berupa pembangunan, maupun sumber daya dapat tepat sasaran kepada masyarakat.
Menurut Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.