Menurut Pasaribu (2005 )Dilihat dari pelaksanaan fungsi pemerintahan, desentralisasi atau otonomi itu menunjukkan :
Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat
Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Dengan diterapkannya desentralisasi, diharapkan pembangunan sumber daya alam dan sumber daya manusia di daerah mampu mempercepat pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat yang ada di daerah.Adanya pemerintah sebagai struktur organisasi yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia mampu menjalankan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai pelayan masyarkat dalam melaksanakan pembangunan yang ada di daerah khusunya, Indonesia umumnya.Dengan demikian oknum-oknum yang terdiri dari perangkat pemerintahan tersebut diharapkan mampu bekerja dengan baik sehingga terciptalah pemerintahan yang berkeadilan sosial.
Muslimin (dalam Ni'matul Huda: 2005:310) mengartikan bahwa Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah.
Pemberian wewenang tersebut sangat mempermudah urusan pemerintah pusat, karena adanya perpanjangan tangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi di seluruh Indonesia erarti telah diberlakukannya asas dekonsentrasi yang merupakan pelaksanaan dari Otonomi Daerah.
Menurut Muslimin (Dalam Ni'matul Huda: 2005:311)Asas dekonsentrasi dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu:
- Dari segi wewenang asas ini memberikan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Dari segi pembentuk pemerintah, berarti membentuk pemerintah local administrasi di daerah untuk diberi tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Dari segi pembagian wilayah, asas ini membagi wilayah negara menjadi daerah-daerah pemerintah lokal administratif.
Berdasarkan pendapat di atas jelas sudah bahwa apa yang diamanahkan UU No 32 Tahun 2004 dapat mempermudah dan menjalankannya bagi masyarakat yang ada di daerah masing-masing. Joeniarto (dalam Ni'matul Huda:2005:312) mengatakan bahwa : tugas pembantuan ialah tugas ikut melaksanakan urusan-urusan pemerintah pusat atau pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga tingkat atasannya.
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan demokratisasi di bidang pemerintahan.Dari sudut pandang demokrasi prinsip otonomi daerah adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat bukan ditangan penguasa, dihargainya perbedaan pendapat serta adanya perasaan aman untuk memasuki suatu serikat atau perkumpulan yang sesuai dengan hati nurani tiap -- tiap individu.Sehubungan dengan prinsip tersebut otonomi daerah membutuhkan birokrasi publik yang mampu mengakomodir tuntutan, persoalan dan kebutuhan yang amat kompleks pada masyarakat. Seperti tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tuntutan masyarakat akan adanya pelayanan yang adil atau tidak diskriminatif serta memuaskan masyarakat. Kebijakan -- kebijakan publik dalam otonomi daerah dituntut untuk lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.